Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERTAHANAN NASIONAL

PERTAHANAN NASIONAL Pengertian pertahanan Negara (pertahanan nasional) sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : • Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan • Pertahanan nonmiliter / nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter / nirmiliter. Selain jenis pertahanan juga terdapat beberapa komponen pertahanan, diantaranya adalah komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. a. Komponen utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. b. Komponen cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. c. Komponen pendukung Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. Sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen : 1. Para militer • Polisi (Brimob) • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) • Perlindungan masyarakat (Linmas) / pertahanan sipil (Hansip) • Satuan pengamanan (Satpam) • Resimen Mahasiswa (Menwa) • Organisasi kepemudaan • Organisasi bela diri • Satuan tugas (Satgas) partai 2. Tenaga ahli / profesi Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi. 3. Industri Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman. 4. Sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. 5. Sumber daya manusia Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb). Contoh Kasus Pertahanan KASUS PEROMPAKAN DI INDONESIA "Kasus perompakan MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang mengangkut barang ekspor itu dipastikan berdampak terhadap ekspor Indonesia, karena dengan peristiwa itu akan menimbulkan trauma bagi eksportir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Selasa malam (19/04). Menurut Deddy Saleh, adanya kasus perompakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi keamanan barang-barang yang mereka ekspor ke berbagai negara. Sebagaimana diketahui, pembajakan atau perompakan kapal di kawasan Teluk Aden, Somalia sering terjadi. Menurut data selama 2009 telah terjadi 410 pembajakan di jalur pelayaran tersebut. Perompakan kapal-kapal kargo yang membawa barang ekspor tersebut sering terjadi dan relatif sulit diatasi. “Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya oleh satu negara, tetapi harus melibatkan negara lain,” kata Deddy. Deddy mengungkapkan, negara-negara lainnya seperti Jerman dan Eropa lainnya juga mengalami kesulitan mengatasi kasus perompakan tersebut. Sebab masalah perompakan sudah menjadi persoalan multinasional. Kapal-kapal kargo yang mengangkut komoditas ekspor itu bisa saja mencari jalur alternatif dengan menggunakan jalur pelayaran lain. Namun hal itu akan menimbulkan biaya lebih tinggi. “Ini mengakibatkan harga barang-barang ekspor tersebut menjadi lebih mahal dan akan sulit bersaing di pasar internasional,” kata Deddy. Sebelumnya, kapal cargo MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang membawa muatan bijih nikel senilai sekitar Rp1,4 triliun dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju Rotterdam, Belanda, pada 16 Maret 2011 lalu dibajak perompak dengan meminta tebusan. Perompak awalnya meminta tebusan US$2,6 juta dan sempat naik menjadi US$3,5 juta. Terakhir, tebusan kembali turun menjadi US$3 juta. Namun hingga kini pembebasan kapal termasuk 20 anak buah kapal (ABK) masih dalam proses.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar