Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERTAHANAN NASIONAL

PERTAHANAN NASIONAL Pengertian pertahanan Negara (pertahanan nasional) sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : • Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan • Pertahanan nonmiliter / nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter / nirmiliter. Selain jenis pertahanan juga terdapat beberapa komponen pertahanan, diantaranya adalah komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. a. Komponen utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. b. Komponen cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. c. Komponen pendukung Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. Sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen : 1. Para militer • Polisi (Brimob) • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) • Perlindungan masyarakat (Linmas) / pertahanan sipil (Hansip) • Satuan pengamanan (Satpam) • Resimen Mahasiswa (Menwa) • Organisasi kepemudaan • Organisasi bela diri • Satuan tugas (Satgas) partai 2. Tenaga ahli / profesi Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi. 3. Industri Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman. 4. Sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. 5. Sumber daya manusia Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb). Contoh Kasus Pertahanan KASUS PEROMPAKAN DI INDONESIA "Kasus perompakan MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang mengangkut barang ekspor itu dipastikan berdampak terhadap ekspor Indonesia, karena dengan peristiwa itu akan menimbulkan trauma bagi eksportir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Selasa malam (19/04). Menurut Deddy Saleh, adanya kasus perompakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi keamanan barang-barang yang mereka ekspor ke berbagai negara. Sebagaimana diketahui, pembajakan atau perompakan kapal di kawasan Teluk Aden, Somalia sering terjadi. Menurut data selama 2009 telah terjadi 410 pembajakan di jalur pelayaran tersebut. Perompakan kapal-kapal kargo yang membawa barang ekspor tersebut sering terjadi dan relatif sulit diatasi. “Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya oleh satu negara, tetapi harus melibatkan negara lain,” kata Deddy. Deddy mengungkapkan, negara-negara lainnya seperti Jerman dan Eropa lainnya juga mengalami kesulitan mengatasi kasus perompakan tersebut. Sebab masalah perompakan sudah menjadi persoalan multinasional. Kapal-kapal kargo yang mengangkut komoditas ekspor itu bisa saja mencari jalur alternatif dengan menggunakan jalur pelayaran lain. Namun hal itu akan menimbulkan biaya lebih tinggi. “Ini mengakibatkan harga barang-barang ekspor tersebut menjadi lebih mahal dan akan sulit bersaing di pasar internasional,” kata Deddy. Sebelumnya, kapal cargo MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang membawa muatan bijih nikel senilai sekitar Rp1,4 triliun dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju Rotterdam, Belanda, pada 16 Maret 2011 lalu dibajak perompak dengan meminta tebusan. Perompak awalnya meminta tebusan US$2,6 juta dan sempat naik menjadi US$3,5 juta. Terakhir, tebusan kembali turun menjadi US$3 juta. Namun hingga kini pembebasan kapal termasuk 20 anak buah kapal (ABK) masih dalam proses.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

HAM

1. Pengertian HAM Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan. Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia. 2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut: A. Pancasila a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa. c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain. d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame. e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur. f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia. B. Dalam Pembukaan UUD 1945 Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya. C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945 a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28) e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik. b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU. E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat. F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain. b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights). 3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia a) Hak asasi pribadi / personal Right • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing b) Hak asasi politik / Political Right • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan • Hak mendapatkan pengajaran • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 4) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 5) Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya 6) Pasal 28 D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan 7) Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 8) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 9) Pasal 28 G (1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 10) Pasal 28 H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. 11) Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 12) Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis. 13) Pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 14) Pasal 30 ayat (1) (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 15) Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 16) Pasal 32 AYAT (1) (1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 17) Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 18) Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia secara Hukum Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Semua komponen anak bangsa secara bersama-sama sejak awal berjuang bahu membahu untuk memperjuangkan kemerdekaan, melawan penindasan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman sejarah bangsa melawan penjajah menunjukkan adanya benang merah perjuangan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM). Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri. Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut. Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang diakui oleh Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM adalah melahirkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan hukum formil dari UU No.39 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya UU Pengadilan HAM dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan pada Pengadilan HAM, hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi kewenangan dari Pengadilan HAM dan menggunakan hukum acara sebagaimana yang diatur pada undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas lebih lanjut tentang pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM dan bagaimana hukum acaranya. Lebih tepatnya artikel ini diberi judul : Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia Menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 1. Kompetensi Absolut Pengadilan HAM Menyikapi Resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap pelanggaran berat HAM yang terjadi di Timor-Timur Pasca jajak pendapat, maka Pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat HAM. Definisi pelanggaran berat HAM terdapat pada Pasal 104 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan pelanggaran berat HAM adalah : Pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan hilang orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak memberikan definisi tentang pelanggaran berat HAM, tetapi hanya menyebut kategori pelanggaran berat HAM, yang terdiri dari kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kejahatan kemanusiaan adalah : Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional Penyiksaan Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lai yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional Penghilangan orang secara paksa atau Kejahatan apartheid Sedangkan kejahatan genosida, yaitu : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain Pembatasan jenis kejahatan yang diatur oleh undang-undang tersebut, mengakibatkan tidak semua pelanggaran HAM dapat diadili oleh pengadilan ini. Definisi kedua kejahatan di atas merupakan pengadopsian dari kejahatan yang merupakan yurisdiksi International Criminal Court ( ICC) yang diatur pada Pasal 6 dan 7 Statuta Roma. Selain cakupan kejahatan yang dapat diproses oleh pengadilan HAM, masalah retroaktif juga menjadi perbincangan hangat dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 berlaku. Bagi pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan, maka dilaksanakan oleh Pengadilan HAM Ad hoc, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR). Hal ini sering disalah tafsirkan bahwa DPR-lah yang berwenang untuk menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran berat HAM atau bukan, padahal sebagai lembaga politik DPR tidak memiliki kewenangan sebagai penyelidik yang merupakan tindakan yudisial dan merupakan kewenangan Komnas HAM seperti yang diatur undang-undang.[9] Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : 1. Penyelidikan Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang: · Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM · Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti · Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya · Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya · Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu · Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya · Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan 2. Penyidikan Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu : · Warga Negara Indonesia · Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun · Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum · Sehat jasmani dan rohani · Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik · Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 · Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung. 3. Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima. 4. Pemeriksaan di Pengadilan Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc : · Warga Negara Indonesia · Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa · Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun · Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum · Sehat jasmani dan rohani · Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik · Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 · Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. 3. Permasalahan dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Harapan besar lahirnya UU No.26 Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan pelaksanaannya. Kelemahan-kelemahan yang dimaksud, yaitu : 1. Penempatan pengadilan HAM di dalam lingkungan Peradilan Umum menjadikannya sangat bergantung pada mekanisme birokrasi dan administrasi peradilan umum yang ditempatinya. 2. Adanya Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi. 3. Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, bahkan hilang begitu saja. 4. Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

keragamann cinta tanah air

CINTA TANAH AIR. Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia. Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan. Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi. Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadin pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara. Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya. Jika saja merema memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain.HIlangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi.CInta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu.Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesia. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa. Persamaan sejarah muncul sebagai unsur kebangsaan karena unsur ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negatif dari pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Sejarah yang gemilang dari suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya. Al Qur-an sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil i’tibar (pelajaran), guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif didalam ajaran Al Qur-an, selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan, kerukunan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Didalam Kitab Suci Al Qur-an terdapat hukum-hukum Alloh yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia dan cinta akan tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat hidup bahagia, rukun, tentram, damai, makmur, sejahtera dan lain-lain. Mari kita lihat hukum-hukum Alloh sebagai berikut : 1. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING KENAL MENGENAL “Hai manusia, sesungguhnya KAMI menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya) supaya kamu saling kenal mengenal (saling bersahabat ,saling hormat menghormati, kasih mengasihi, sayang menyayangi, tolong menolong dll.). Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Alloh ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS.49:13). Jadi sudah sangat jelas dan sangat gamblang sekali bagi seorang muslim yang mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum Alloh diatas, jelaslah bahwa Alloh menciptakan bermacam-macam bangsa, bermacam-macam suku, bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya, bermacam-macam keluarga, bermacam-macam individu manusia adalah bertujuan agar satu sama lain saling kenal mengenal, saling belajar, saling bersahabat, saling berdagang, saling kasih mengasihi, saling sayang menyayangi, saling tolong menolong, saling hormat menghormati kepada masing-masing budaya, bahasa dan keyakinan (Yahudi, Nasrani, Budha, Islam dll.) dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, damai, makmur dan bijaksana. 2. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING BERSAHABAT Orang-orang muslim wajib bersahabat dengan orang-orang non muslim menurut Alloh SWT. Melaksanakan perintah Alloh (QS.58:11 dan QS.49:13) agar bisa mengolah pemberian-pemberian Alloh dengan baik (QS.57:25). Mudah-mudahan Alloh menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi diantara mereka. Dan Alloh adalah Maha Kuasa. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.60:7). 3. PERINTAH ALLOH SWT. TENTANG KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya” (QS 8:30). Tanah air bukanlah milik pribadi, golongan atau agama tertentu. dia adalah milik setiap warga negaranya. Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi seseorang mendoktrin yang lainnya, apalagi dalam urusan agama dan keyakinan. Harus bisa menampung semua hal dalam naungan satu tanah air. Tanah air mengajarimu bahasa, memberikan kebudayaan, menumbuh kembangkan dirimu sesuai kebiasaan dan adat, menanamkan dalam dirimu nilai dan tatanannya. Seorang anak dilahirkan dalam keadaan suci, ia menghabiskan beberapa tahun pertamanya dalam asuhan keluarga, kemudian datang peran tempat tinggal melanjutkan misi kedua orang tua mengajar, mendidik dan membuat mereka beretika. Peran tempat tinggal tidak kalah penting dengan peran keluarga, bahkan merupakan sebuah proses kelanjutan, semenjak anak memasuki sekolah lalu lulus kuliah, kemudian menemukan profesi yang cocok untuknya, semua proses tersebut amat erat hubungannya dengan tempat tinggal anak-anak lainnya secara simbiosis aktif dan mutualisme. Keadaan ini akan terus berlanjut sepanjang kehidupan, apa yang menyengsarakan negrinya akan menyengsarakan dirinya dan sebaliknya. Sambung menyambung antara generasi nenek moyang dan setelahnya tetap ada melintasi kekayaan dan kebudayaan tanah air yang pada umumnya mempunyai corak tersendiri yang membedakannya dengan kebudayaan tempat lain. Adapun perubahan, pencerahan dan keterbukaan terhadap kebudayaan lain terjadi karena adanya interaksi media dan kebudayaan lain, hal itu bisa berlangsung cepat atau lambat. 4. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK CINTA TANAH AIR Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian (QS.2:126) Nabi Ibrohim berdoa untuk tanah airnya : 1) Menjadi negeri yang aman sentosa. 2) Penduduknya Dilimpahi rizqi. 3) Penduduknya Iman kepada Allah dan hari akhir. Ini menunjukkan Nabi Ibrohim adalah seseorang yang begitu mendalam Cintanya akan tanah airnya. Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Agama, bahkan inklusif didalam ajaran Al Qur-an dan praktek Nabi Muhammad SAW. Hal ini bukan sekadar dibuktikan melalui Hadits Nabi Muhammad SAW. Hubbul Wathan minal Iman (Cinta tanah air adalah bagian dari iman). Melainkan justru dibuktikan dalam praktek Nabi Muhammad SAW., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketika Rasulullah SAW. berhijrah ke Madinah, Beliau Sholat menghadap ke Bait Al Maqdis tetapi setelah enam belas bulan rupanya Beliau rindu kepada Makkah dan Ka’bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah Beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Alloh merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya: Sungguh Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram (QS 2:144). Cinta Beliau kepada tanah tumpah darahnya tampak pula ketika meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap: Demi Alloh, sesungguhnya engkau adalah bumi Alloh yang paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal disini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkannya. Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. pun demikian, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW. bermohon kepada Alloh: Wahai Allah, cintakanlah kota Madinah kepada kami, sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan Ahmad). Memang, cinta kepada tanah tumpah darah merupakan naluri manusia, dan karena itu pula Nabi Muhammad SAW. menjadikan salah satu tolak ukur kebahagiaan adalah “diperolehnya rezeki dari tanah tumpah darah”. Sungguh benar ungkapan; hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih senang di negeri sendiri.. Bahkan Rasululloh SAW. mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran Agama, bahkan Al Qur-an menggandengkan pembelaan Agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu (QS 60:8-9). 5. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK MENGIKUTI JEJAKNYA NABI IBROHIM Kita umat Islam diperintah mengikuti millah (jejak) Ibrohim : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Dan diantara millah Nabi Ibrohim adalah CINTA TANAH AIR. 6. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK BERBUAT KEBAIKAN Pikiran dan perasaan satu kelompok atau umat tercermin antara lain dalam adat istiadatnya, dalam konteks ini kita dapat merujuk perintah Alloh dalam Al Qur-an antara lain: Hendaklah ada sekelompok diantara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar(QS Ali ‘Imran 3:104). Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang ‘urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil (QS Al-A’raf 7:199). Kata ‘urf dan ma’ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam. Rincian dan penjabaran kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga sangat mungkin suatu masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat lain. Apabila rincian maupun penjabaran itu tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama, maka itulah yang dinamai ‘urf/ma’ruf. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan. 7. LARANGAN ALLOH SWT. UNTUK TIDAK BERBUAT DISKRIMINASI Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum (yahudi, nasrani) mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.5:8). Berlaku adil artinya tidak boleh diskriminasi antara orang muslim dan non muslim. Duduk sama rendah tegak sama tinggi. Kalau dalam satu negeri terdapat orang-orang non Islam yang baik-baik maka mereka juga bisa menjadi pemimpin, atau menjadi seorang mentri dalam kabinet. Umat Islam tidak boleh memperlakukan diskriminasi, misalnya karena dia seorang Nasrani maka dia tidak diberi jabatan dalam pemerintahan sedangkan ilmunya memenuhi persyaratan untuk menjadi mentri atau pemimpin. Jadi tidak ada diskriminasi antara hamba-hamba Alloh yang baik-baik walaupun berbeda keyakinan. Terasa sangat indah sekali apabila hukum Alloh ini benar-benar dijalankan oleh hambaNYA. Sehingga umat manusia dapat hidup damai dan saling bantu membantu dan saling berlomba lomba berbuat kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 8. SEMUA AGAMA MENYEMBAH HANYA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA (AGAMA TAUHID). Sesungguhnya agama Alloh adalah satu, yaitu agama ber-Tuhan Yang Maha Esa atau ber-Tauhid, inilah penjelasan dari Alloh kepada Nabi Ibrahim. “Sesungguhnya (Agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua (Yahudi, Nasrani dan Muslim) Agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (QS 21:92. QS.23:52). Jadi semua Agama itu adalah Agama yang Tauhid. Menyembah hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sudah menjadi kewajiban bagi bangsa Indonesia yang sudah memiliki dasar Negara Republik Indonesia (PANCASILA) yang sesuai dengan ajaran Al Qur-an ini, untuk bersyukur, melaksanakan dan menjaganya dengan sekuat tenaga agar tidak sampai dirubah oleh sekelompok orang yang ingin merubahnya dengan pandangan lain. Dan wajib disyukuri untuk dijalankan bahwa tatanan hukum Negeri INDONESIA tercinta ini (UUD 45) juga sesuai dengan ajaran Al Qur-an. Dari uraian hukum-hukum Alloh diatas terlihat bahwa paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur-an dan Sunnah. Bahkan semua unsur yang melahirkan paham tersebut inklusif dalam ajaran Al Qur-an, sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang baik. Kalau anggota suatu bangsa terdiri dari beragam agama, atau anggota masyarakat terdiri dari berbagai bangsa, hendaknya mereka dapat menghayati, menginsyafi, menyadari firman Alloh dalam Al Qur-an; Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblat (arah yang ditujunya), dia menghadap ke arah itu. Maka berlomba-lombalah kamu (melakukan) kebaikan dimana saja kamu berada pasti Alloh akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 2:148). Sekiranya setiap muslim mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum-hukum Alloh diatas maka terjadilah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh kedamaian dan kesejahteraan, karena Alloh akan menurunkan rezeki yang berlimpah kepada orang yang mengikuti perintah-perintah Alloh dengan sempurna (Orang-orang bertaqwa) lihat (QS.65:2-3). Semoga penjelasan yang singkat ini tentang bermasyarakat dengan umat non Islam berdasarkan hukum-hukum Alloh ada manfaatnya bagi umat muslim di Indonesia. Kalau benar itu datang dari Alloh hendaklah ditaati untuk dijalankan dan kalau salah itu datang dari saya yang lemah, mohon dimaafkan dan dikoreksi. Yaa Alloh yaa Tuhan kami, lapangkanlah untuk kami dada kami, mudahkanlah setiap urusan-urusan kami, dan bukalah buhul-buhul lidah kami agar setiap kata yang kami ucapkan mudah dimengerti dan disenangi oleh para pembaca, kepada siapa lagi kami bermohon yaa Alloh kalau bukanlah kepada Mu Yang Maha Berkuasa dilangit dan dibumi ini. Amin. Marilah kita menuju masyarakat yang bermanfaat di dunia berarti bermanfaat di akhirat. kita bersama-sama berdoa, berpikir dan berikhtiar untuk Kejayaan Negeri INDONESIA RAYA tercinta ini, Bhinneka Tunggal Ika. Satu Nusa, satu Bangsa, satu Bahasa INDONESIA Alhamdulillaahirobbil Aalamiin. Puisi Untuk Ibu Pertiwi - Khalil Gibran Bukit-bukit di negeriku kini tenggelam Oleh darah dan air mata Apa yang dapat dilakukan oleh seorang anaknya yang merantau? Untuk masyarakatnya yang sengsara? Apa pula gunanya keluh-kesah Seorang penyair yang sedang tidak di rumah? Seandainya rakyatku mati dalam pemberontakan menuntut nasibnya, Aku akan berkata “Mati dalam perjuangan Lebih mulia dari hidup dalam penindasan” Tapi rakyatku tidak mati sebagai pemberontak Kematian adalah satu-satunya penyelamat mereka, Dan penderitaan adalah tanah air mereka Ingatlah saudaraku, Bahawa syiling yang kau jatuhkan Ke telapak tangan yang menghulur di hadapanmu, Adalah satu-satunya jambatan yang menghubungkan Kekayaan hatimu dengan cinta di hati Tuhan. ~ Kahlil Gibran ~ Puisi Kahlil Gibran tentang cinta tanah air diatas menggunakan majas perbandingan dan perumpamaan, selain bertema tentang cinta tanah air, puisi karya kahlil gribran diatas juga bisa dimasukkan dalam tema keindahan alam. Sumber : http://id-id.facebook.com/topi?c.php?uid=240349685009&topic=1?2718&post=71608 http://www.facebook.com/topic.?php?uid=102442103128398&topic=?199 http://wishwondersurprise.blogspot.com/2013/02/kumpulan-puisi-tema-cinta-tanah-air.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

CINTA TANAH AIR. Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia. Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan. Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi. Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadin pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara. Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya. Jika saja merema memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain.HIlangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi.CInta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu.Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesia. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa. Persamaan sejarah muncul sebagai unsur kebangsaan karena unsur ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negatif dari pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Sejarah yang gemilang dari suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya. Al Qur-an sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil i’tibar (pelajaran), guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif didalam ajaran Al Qur-an, selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan, kerukunan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Didalam Kitab Suci Al Qur-an terdapat hukum-hukum Alloh yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia dan cinta akan tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat hidup bahagia, rukun, tentram, damai, makmur, sejahtera dan lain-lain. Mari kita lihat hukum-hukum Alloh sebagai berikut : 1. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING KENAL MENGENAL “Hai manusia, sesungguhnya KAMI menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya) supaya kamu saling kenal mengenal (saling bersahabat ,saling hormat menghormati, kasih mengasihi, sayang menyayangi, tolong menolong dll.). Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Alloh ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS.49:13). Jadi sudah sangat jelas dan sangat gamblang sekali bagi seorang muslim yang mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum Alloh diatas, jelaslah bahwa Alloh menciptakan bermacam-macam bangsa, bermacam-macam suku, bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya, bermacam-macam keluarga, bermacam-macam individu manusia adalah bertujuan agar satu sama lain saling kenal mengenal, saling belajar, saling bersahabat, saling berdagang, saling kasih mengasihi, saling sayang menyayangi, saling tolong menolong, saling hormat menghormati kepada masing-masing budaya, bahasa dan keyakinan (Yahudi, Nasrani, Budha, Islam dll.) dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, damai, makmur dan bijaksana. 2. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING BERSAHABAT Orang-orang muslim wajib bersahabat dengan orang-orang non muslim menurut Alloh SWT. Melaksanakan perintah Alloh (QS.58:11 dan QS.49:13) agar bisa mengolah pemberian-pemberian Alloh dengan baik (QS.57:25). Mudah-mudahan Alloh menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi diantara mereka. Dan Alloh adalah Maha Kuasa. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.60:7). 3. PERINTAH ALLOH SWT. TENTANG KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya” (QS 8:30). Tanah air bukanlah milik pribadi, golongan atau agama tertentu. dia adalah milik setiap warga negaranya. Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi seseorang mendoktrin yang lainnya, apalagi dalam urusan agama dan keyakinan. Harus bisa menampung semua hal dalam naungan satu tanah air. Tanah air mengajarimu bahasa, memberikan kebudayaan, menumbuh kembangkan dirimu sesuai kebiasaan dan adat, menanamkan dalam dirimu nilai dan tatanannya. Seorang anak dilahirkan dalam keadaan suci, ia menghabiskan beberapa tahun pertamanya dalam asuhan keluarga, kemudian datang peran tempat tinggal melanjutkan misi kedua orang tua mengajar, mendidik dan membuat mereka beretika. Peran tempat tinggal tidak kalah penting dengan peran keluarga, bahkan merupakan sebuah proses kelanjutan, semenjak anak memasuki sekolah lalu lulus kuliah, kemudian menemukan profesi yang cocok untuknya, semua proses tersebut amat erat hubungannya dengan tempat tinggal anak-anak lainnya secara simbiosis aktif dan mutualisme. Keadaan ini akan terus berlanjut sepanjang kehidupan, apa yang menyengsarakan negrinya akan menyengsarakan dirinya dan sebaliknya. Sambung menyambung antara generasi nenek moyang dan setelahnya tetap ada melintasi kekayaan dan kebudayaan tanah air yang pada umumnya mempunyai corak tersendiri yang membedakannya dengan kebudayaan tempat lain. Adapun perubahan, pencerahan dan keterbukaan terhadap kebudayaan lain terjadi karena adanya interaksi media dan kebudayaan lain, hal itu bisa berlangsung cepat atau lambat. 4. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK CINTA TANAH AIR Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian (QS.2:126) Nabi Ibrohim berdoa untuk tanah airnya : 1) Menjadi negeri yang aman sentosa. 2) Penduduknya Dilimpahi rizqi. 3) Penduduknya Iman kepada Allah dan hari akhir. Ini menunjukkan Nabi Ibrohim adalah seseorang yang begitu mendalam Cintanya akan tanah airnya. Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Agama, bahkan inklusif didalam ajaran Al Qur-an dan praktek Nabi Muhammad SAW. Hal ini bukan sekadar dibuktikan melalui Hadits Nabi Muhammad SAW. Hubbul Wathan minal Iman (Cinta tanah air adalah bagian dari iman). Melainkan justru dibuktikan dalam praktek Nabi Muhammad SAW., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketika Rasulullah SAW. berhijrah ke Madinah, Beliau Sholat menghadap ke Bait Al Maqdis tetapi setelah enam belas bulan rupanya Beliau rindu kepada Makkah dan Ka’bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah Beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Alloh merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya: Sungguh Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram (QS 2:144). Cinta Beliau kepada tanah tumpah darahnya tampak pula ketika meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap: Demi Alloh, sesungguhnya engkau adalah bumi Alloh yang paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal disini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkannya. Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. pun demikian, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW. bermohon kepada Alloh: Wahai Allah, cintakanlah kota Madinah kepada kami, sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan Ahmad). Memang, cinta kepada tanah tumpah darah merupakan naluri manusia, dan karena itu pula Nabi Muhammad SAW. menjadikan salah satu tolak ukur kebahagiaan adalah “diperolehnya rezeki dari tanah tumpah darah”. Sungguh benar ungkapan; hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih senang di negeri sendiri.. Bahkan Rasululloh SAW. mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran Agama, bahkan Al Qur-an menggandengkan pembelaan Agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu (QS 60:8-9). 5. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK MENGIKUTI JEJAKNYA NABI IBROHIM Kita umat Islam diperintah mengikuti millah (jejak) Ibrohim : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Dan diantara millah Nabi Ibrohim adalah CINTA TANAH AIR. 6. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK BERBUAT KEBAIKAN Pikiran dan perasaan satu kelompok atau umat tercermin antara lain dalam adat istiadatnya, dalam konteks ini kita dapat merujuk perintah Alloh dalam Al Qur-an antara lain: Hendaklah ada sekelompok diantara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar(QS Ali ‘Imran 3:104). Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang ‘urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil (QS Al-A’raf 7:199). Kata ‘urf dan ma’ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam. Rincian dan penjabaran kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga sangat mungkin suatu masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat lain. Apabila rincian maupun penjabaran itu tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama, maka itulah yang dinamai ‘urf/ma’ruf. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan. 7. LARANGAN ALLOH SWT. UNTUK TIDAK BERBUAT DISKRIMINASI Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum (yahudi, nasrani) mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.5:8). Berlaku adil artinya tidak boleh diskriminasi antara orang muslim dan non muslim. Duduk sama rendah tegak sama tinggi. Kalau dalam satu negeri terdapat orang-orang non Islam yang baik-baik maka mereka juga bisa menjadi pemimpin, atau menjadi seorang mentri dalam kabinet. Umat Islam tidak boleh memperlakukan diskriminasi, misalnya karena dia seorang Nasrani maka dia tidak diberi jabatan dalam pemerintahan sedangkan ilmunya memenuhi persyaratan untuk menjadi mentri atau pemimpin. Jadi tidak ada diskriminasi antara hamba-hamba Alloh yang baik-baik walaupun berbeda keyakinan. Terasa sangat indah sekali apabila hukum Alloh ini benar-benar dijalankan oleh hambaNYA. Sehingga umat manusia dapat hidup damai dan saling bantu membantu dan saling berlomba lomba berbuat kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 8. SEMUA AGAMA MENYEMBAH HANYA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA (AGAMA TAUHID). Sesungguhnya agama Alloh adalah satu, yaitu agama ber-Tuhan Yang Maha Esa atau ber-Tauhid, inilah penjelasan dari Alloh kepada Nabi Ibrahim. “Sesungguhnya (Agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua (Yahudi, Nasrani dan Muslim) Agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (QS 21:92. QS.23:52). Jadi semua Agama itu adalah Agama yang Tauhid. Menyembah hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sudah menjadi kewajiban bagi bangsa Indonesia yang sudah memiliki dasar Negara Republik Indonesia (PANCASILA) yang sesuai dengan ajaran Al Qur-an ini, untuk bersyukur, melaksanakan dan menjaganya dengan sekuat tenaga agar tidak sampai dirubah oleh sekelompok orang yang ingin merubahnya dengan pandangan lain. Dan wajib disyukuri untuk dijalankan bahwa tatanan hukum Negeri INDONESIA tercinta ini (UUD 45) juga sesuai dengan ajaran Al Qur-an. Dari uraian hukum-hukum Alloh diatas terlihat bahwa paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur-an dan Sunnah. Bahkan semua unsur yang melahirkan paham tersebut inklusif dalam ajaran Al Qur-an, sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang baik. Kalau anggota suatu bangsa terdiri dari beragam agama, atau anggota masyarakat terdiri dari berbagai bangsa, hendaknya mereka dapat menghayati, menginsyafi, menyadari firman Alloh dalam Al Qur-an; Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblat (arah yang ditujunya), dia menghadap ke arah itu. Maka berlomba-lombalah kamu (melakukan) kebaikan dimana saja kamu berada pasti Alloh akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 2:148). Sekiranya setiap muslim mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum-hukum Alloh diatas maka terjadilah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh kedamaian dan kesejahteraan, karena Alloh akan menurunkan rezeki yang berlimpah kepada orang yang mengikuti perintah-perintah Alloh dengan sempurna (Orang-orang bertaqwa) lihat (QS.65:2-3). Semoga penjelasan yang singkat ini tentang bermasyarakat dengan umat non Islam berdasarkan hukum-hukum Alloh ada manfaatnya bagi umat muslim di Indonesia. Kalau benar itu datang dari Alloh hendaklah ditaati untuk dijalankan dan kalau salah itu datang dari saya yang lemah, mohon dimaafkan dan dikoreksi. Yaa Alloh yaa Tuhan kami, lapangkanlah untuk kami dada kami, mudahkanlah setiap urusan-urusan kami, dan bukalah buhul-buhul lidah kami agar setiap kata yang kami ucapkan mudah dimengerti dan disenangi oleh para pembaca, kepada siapa lagi kami bermohon yaa Alloh kalau bukanlah kepada Mu Yang Maha Berkuasa dilangit dan dibumi ini. Amin. Marilah kita menuju masyarakat yang bermanfaat di dunia berarti bermanfaat di akhirat. kita bersama-sama berdoa, berpikir dan berikhtiar untuk Kejayaan Negeri INDONESIA RAYA tercinta ini, Bhinneka Tunggal Ika. Satu Nusa, satu Bangsa, satu Bahasa INDONESIA Alhamdulillaahirobbil Aalamiin. Puisi Untuk Ibu Pertiwi - Khalil Gibran Bukit-bukit di negeriku kini tenggelam Oleh darah dan air mata Apa yang dapat dilakukan oleh seorang anaknya yang merantau? Untuk masyarakatnya yang sengsara? Apa pula gunanya keluh-kesah Seorang penyair yang sedang tidak di rumah? Seandainya rakyatku mati dalam pemberontakan menuntut nasibnya, Aku akan berkata “Mati dalam perjuangan Lebih mulia dari hidup dalam penindasan” Tapi rakyatku tidak mati sebagai pemberontak Kematian adalah satu-satunya penyelamat mereka, Dan penderitaan adalah tanah air mereka Ingatlah saudaraku, Bahawa syiling yang kau jatuhkan Ke telapak tangan yang menghulur di hadapanmu, Adalah satu-satunya jambatan yang menghubungkan Kekayaan hatimu dengan cinta di hati Tuhan. ~ Kahlil Gibran ~ Puisi Kahlil Gibran tentang cinta tanah air diatas menggunakan majas perbandingan dan perumpamaan, selain bertema tentang cinta tanah air, puisi karya kahlil gribran diatas juga bisa dimasukkan dalam tema keindahan alam. Sumber : http://id-id.facebook.com/topi?c.php?uid=240349685009&topic=1?2718&post=71608 http://www.facebook.com/topic.?php?uid=102442103128398&topic=?199 http://wishwondersurprise.blogspot.com/2013/02/kumpulan-puisi-tema-cinta-tanah-air.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS