Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Post Icon

PERTAHANAN NASIONAL

PERTAHANAN NASIONAL Pengertian pertahanan Negara (pertahanan nasional) sendiri adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pertahanan dibagi menjadi 2 jenis, yaitu : • Pertahanan militer untuk menghadapi ancaman militer, dan • Pertahanan nonmiliter / nirmiliter untuk menghadapi ancaman nonmiliter / nirmiliter. Selain jenis pertahanan juga terdapat beberapa komponen pertahanan, diantaranya adalah komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. a. Komponen utama Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia, yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas tugas pertahanan. b. Komponen cadangan Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama. c. Komponen pendukung Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. Komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. Sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Sumber daya nasional yang dapat dimobilisasi dan didemobilisasi terdiri dari sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang mencakup berbagai cadangan materiil strategis, faktor geografi dan lingkungan, sarana dan prasarana di darat, di perairan maupun di udara dengan segenap unsur perlengkapannya dengan atau tanpa modifikasi. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen : 1. Para militer • Polisi (Brimob) • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) • Perlindungan masyarakat (Linmas) / pertahanan sipil (Hansip) • Satuan pengamanan (Satpam) • Resimen Mahasiswa (Menwa) • Organisasi kepemudaan • Organisasi bela diri • Satuan tugas (Satgas) partai 2. Tenaga ahli / profesi Sumber daya manusia sesuai keahlian atau berdasarkan profesi. 3. Industri Semua Industri yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kekuatan utama dan kekuatan cadangan dalam menghadapi ancaman. 4. Sumber daya alam / buatan dan sarana prasarana Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. 5. Sumber daya manusia Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara. Seluruh warga negara secara individu atau kelompok, misalnya organisasi masyarakat (seperti: LSM, dsb). Contoh Kasus Pertahanan KASUS PEROMPAKAN DI INDONESIA "Kasus perompakan MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang mengangkut barang ekspor itu dipastikan berdampak terhadap ekspor Indonesia, karena dengan peristiwa itu akan menimbulkan trauma bagi eksportir," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh di kawasan wisata Senggigi, Lombok Barat, Selasa malam (19/04). Menurut Deddy Saleh, adanya kasus perompakan tersebut akan menimbulkan kekhawatiran bagi keamanan barang-barang yang mereka ekspor ke berbagai negara. Sebagaimana diketahui, pembajakan atau perompakan kapal di kawasan Teluk Aden, Somalia sering terjadi. Menurut data selama 2009 telah terjadi 410 pembajakan di jalur pelayaran tersebut. Perompakan kapal-kapal kargo yang membawa barang ekspor tersebut sering terjadi dan relatif sulit diatasi. “Persoalan ini tidak bisa diatasi hanya oleh satu negara, tetapi harus melibatkan negara lain,” kata Deddy. Deddy mengungkapkan, negara-negara lainnya seperti Jerman dan Eropa lainnya juga mengalami kesulitan mengatasi kasus perompakan tersebut. Sebab masalah perompakan sudah menjadi persoalan multinasional. Kapal-kapal kargo yang mengangkut komoditas ekspor itu bisa saja mencari jalur alternatif dengan menggunakan jalur pelayaran lain. Namun hal itu akan menimbulkan biaya lebih tinggi. “Ini mengakibatkan harga barang-barang ekspor tersebut menjadi lebih mahal dan akan sulit bersaing di pasar internasional,” kata Deddy. Sebelumnya, kapal cargo MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia Tbk yang membawa muatan bijih nikel senilai sekitar Rp1,4 triliun dari Pomala, Sulawesi Tenggara, menuju Rotterdam, Belanda, pada 16 Maret 2011 lalu dibajak perompak dengan meminta tebusan. Perompak awalnya meminta tebusan US$2,6 juta dan sempat naik menjadi US$3,5 juta. Terakhir, tebusan kembali turun menjadi US$3 juta. Namun hingga kini pembebasan kapal termasuk 20 anak buah kapal (ABK) masih dalam proses.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

HAM

1. Pengertian HAM Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan. Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia. 2. Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut: A. Pancasila a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa. c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain. d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame. e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur. f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia. B. Dalam Pembukaan UUD 1945 Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya. C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945 a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1) b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28) d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28) e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2) f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1) g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik. b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU. E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat. F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain. b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita. c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights). 3. Macam-Macam Hak Asasi Manusia a) Hak asasi pribadi / personal Right • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing b) Hak asasi politik / Political Right • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns • Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum. f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan • Hak mendapatkan pengajaran • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat PASAL-PASAL DALAM UUD 1945 YANG MENGATUR TENTANG HAM 1) Pasal 27 UUD 1945, berbunyi: (1) “Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” 2) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3) Pasal 28 A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya 4) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi 5) Pasal 28 C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya 6) Pasal 28 D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan 7) Pasal 28 E (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali. (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 8) Pasal 28 F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 9) Pasal 28 G (1) Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya. (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. 10) Pasal 28 H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun. 11) Pasal 28 I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. 12) Pasal 28 J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis. 13) Pasal 29 (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan kepercayaannya itu. 14) Pasal 30 ayat (1) (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 15) Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 16) Pasal 32 AYAT (1) (1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 17) Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 18) Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Penyelesaian Pelanggaran HAM di Indonesia secara Hukum Negara Republik Indonesia dibentuk dengan tujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Semua komponen anak bangsa secara bersama-sama sejak awal berjuang bahu membahu untuk memperjuangkan kemerdekaan, melawan penindasan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Pengalaman sejarah bangsa melawan penjajah menunjukkan adanya benang merah perjuangan dalam perlindungan Hak Asasi Manusia ( HAM). Kemerdekaan memberikan makna kebebasan diantaranya bebas dari rasa takut, bebas untuk berkumpul dan berpendapat, bebas untuk memeluk agama dan kebebasan lainnya yang ada sebagai hak kodrati manusia itu sendiri. Pengaturan Hak Asasi Manusia telah diatur secara tegas di Indonesia pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( HAM). Adapun yang dimaksud dengan HAM dalam undang-undang ini adalah : Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dengan lahirnya UU No.39 Tahun 1999 diharapkan dapat membantu dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia. Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu isu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia, karena masih banyak pelanggaran HAM di Indonesia yang belum terselesaikan dengan baik. Banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan HAM tersebut. Data terakhir dari Komnas HAM periode 2010-2011, sekurang-kurangya ada sekitar 230 tiap bulannya pelaporan terhadap pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Adapun kasus pelanggaran HAM yang marak terjadi tersebut, antara lain : penyiksaan, kebebasan beragama, perlakuan keras terhadap orang yang diduga teroris, semburan lumpur lapindo, kesejahteraan, penggusuran dan sebagainya. Penegakan dan perlindungan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 28 A-J UUD 1945 dan dipertegas lagi pada Pasal 71-72 UU No.39 Tahun 1999. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang diatur dalam UU ini serta peraturan lain baik nasional maupun internasional tentang HAM yang diakui oleh Indonesia. Salah satu upaya pemerintah untuk menegakkan dan melindungi HAM adalah melahirkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Undang-undang ini merupakan hukum formil dari UU No.39 Tahun 1999. Diharapkan dengan adanya UU Pengadilan HAM dapat mengurangi dan mencegah terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia. Namun, tidak semua pelanggaran HAM dapat diselesaikan pada Pengadilan HAM, hanya kasus-kasus tertentu yang menjadi kewenangan dari Pengadilan HAM dan menggunakan hukum acara sebagaimana yang diatur pada undang-undang tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas lebih lanjut tentang pelanggaran HAM yang menjadi kewenangan Pengadilan HAM dan bagaimana hukum acaranya. Lebih tepatnya artikel ini diberi judul : Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia Menurut UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. 1. Kompetensi Absolut Pengadilan HAM Menyikapi Resolusi Dewan Keamanan PBB terhadap pelanggaran berat HAM yang terjadi di Timor-Timur Pasca jajak pendapat, maka Pemerintah Indonesia membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat HAM. Definisi pelanggaran berat HAM terdapat pada Pasal 104 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menyatakan pelanggaran berat HAM adalah : Pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan hilang orang secara paksa, perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak memberikan definisi tentang pelanggaran berat HAM, tetapi hanya menyebut kategori pelanggaran berat HAM, yang terdiri dari kejahatan kemanusiaan dan kejahatan genosida. Kejahatan kemanusiaan adalah : Salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik. serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa : Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan hukum internasional Penyiksaan Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lai yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional Penghilangan orang secara paksa atau Kejahatan apartheid Sedangkan kejahatan genosida, yaitu : Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara: Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain Pembatasan jenis kejahatan yang diatur oleh undang-undang tersebut, mengakibatkan tidak semua pelanggaran HAM dapat diadili oleh pengadilan ini. Definisi kedua kejahatan di atas merupakan pengadopsian dari kejahatan yang merupakan yurisdiksi International Criminal Court ( ICC) yang diatur pada Pasal 6 dan 7 Statuta Roma. Selain cakupan kejahatan yang dapat diproses oleh pengadilan HAM, masalah retroaktif juga menjadi perbincangan hangat dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM. Pengadilan HAM Indonesia berwenang untuk mengadili pelanggaran berat HAM setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 berlaku. Bagi pelanggaran berat HAM yang terjadi sebelum undang-undang ini diundangkan, maka dilaksanakan oleh Pengadilan HAM Ad hoc, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden melalui usul Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR). Hal ini sering disalah tafsirkan bahwa DPR-lah yang berwenang untuk menentukan bahwa suatu peristiwa merupakan pelanggaran berat HAM atau bukan, padahal sebagai lembaga politik DPR tidak memiliki kewenangan sebagai penyelidik yang merupakan tindakan yudisial dan merupakan kewenangan Komnas HAM seperti yang diatur undang-undang.[9] Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Pengadilan HAM Hukum acara yang digunakan dalam Pengadilan HAM adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP ) sepanjang tidak diatur secara khusus oleh UU No.26 Tahun 2000 (lex specialis derogat lex generalis). Adapun proses penyelesaian pelanggaran berat HAM menurut UU No.26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut : 1. Penyelidikan Penyelidikan dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM). Hal ini bertujuan adanya objektifitas hasil penyelidikan, apabila dilakukan oleh lembaga independen. Dalam penyelidikan, penyelidik berwenang: · Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran berat HAM · Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran berat HAM serta mencari keterangan dan barang bukti · Memanggil pihak pengadu, korban atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya · Memanggil saksi untuk dimintai kesaksiannya · Meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya jika dianggap perlu · Memanggil pihak terkait untuk melakukan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya · Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan 2. Penyidikan Penyidikan pelanggaran berat HAM dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat. Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai penyidik ad hoc, yaitu : · Warga Negara Indonesia · Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun · Berpendidikan Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum · Sehat jasmani dan rohani · Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik · Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 · Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia Penyidikan diselesaikan paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik. Penyidikan dapat diperpanjang 90 hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai daerah hukumnya dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Jika dalam waktu tersebut, penyidikan tidak juga terselesaikan, maka dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung. 3. Penuntutan Penuntutan dilakukan oleh Jaksa Agung. Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat. Syarat untuk diangkat menjadi penuntut umum sama halnya dengan syarat diangkat menjadi penyidik ad hoc. Penuntutan dilakukan paling lama 70 hari sejak tanggal hasil penyidikan diterima. 4. Pemeriksaan di Pengadilan Pemeriksaan perkara pelanggaran berat HAM dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM berjumlah 5 orang, terdiri atas 2 orang hakim pada Pengadilan HAM dan 3 orang hakim ad hoc. Syarat-syarat menjadi Hakim Ad Hoc : · Warga Negara Indonesia · Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa · Berumur sekurang-kurangnya 45 tahun dan paling tinggi 65 tahun · Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum · Sehat jasmani dan rohani · Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik · Setia kepada Pancasila dan UUD 1945 · Memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang Hak asasi manusia Perkara paling lama 180 hari diperiksa dan diputus sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM. Banding pada Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Kasasi paling lama 90 hari sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. 3. Permasalahan dalam Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Harapan besar lahirnya UU No.26 Tahun 2000 dalam penegakan Hak Asasi Manusia, namun kenyataannya hal tersebut belum bisa terlaksana secara maksimal sampai sekarang. Adapun salah satu penyebabnya adalah ditemukan beberapa kelemahan dalam undang-undang ini dan pelaksanaannya. Kelemahan-kelemahan yang dimaksud, yaitu : 1. Penempatan pengadilan HAM di dalam lingkungan Peradilan Umum menjadikannya sangat bergantung pada mekanisme birokrasi dan administrasi peradilan umum yang ditempatinya. 2. Adanya Pasal dalam UU No.26 Tahun 2000 yang disalahartikan sehingga memungkinkan para pelaku untuk bebas. Contoh Pasal 35 ayat 1 yang berbunyi: Setiap korban pelanggaran HAM dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Sehingga timbul anggapan bahwa pelaku pelanggaran hak asasi manusia dapat bebas dengan membayar kompensasi. 3. Kurangnya keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan pelanggaran HAM . Hal ini terlihat, banyaknya kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan, bahkan hilang begitu saja. 4. Adanya intervensi politik dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM, karena terkadang kasus tersebut melibatkan penguasa. Dengan kata lain, tidak adanya objektifitas dalam penyelesaian pelanggaran berat HAM.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

keragamann cinta tanah air

CINTA TANAH AIR. Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia. Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan. Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi. Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadin pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara. Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya. Jika saja merema memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain.HIlangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi.CInta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu.Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesia. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa. Persamaan sejarah muncul sebagai unsur kebangsaan karena unsur ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negatif dari pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Sejarah yang gemilang dari suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya. Al Qur-an sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil i’tibar (pelajaran), guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif didalam ajaran Al Qur-an, selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan, kerukunan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Didalam Kitab Suci Al Qur-an terdapat hukum-hukum Alloh yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia dan cinta akan tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat hidup bahagia, rukun, tentram, damai, makmur, sejahtera dan lain-lain. Mari kita lihat hukum-hukum Alloh sebagai berikut : 1. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING KENAL MENGENAL “Hai manusia, sesungguhnya KAMI menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya) supaya kamu saling kenal mengenal (saling bersahabat ,saling hormat menghormati, kasih mengasihi, sayang menyayangi, tolong menolong dll.). Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Alloh ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS.49:13). Jadi sudah sangat jelas dan sangat gamblang sekali bagi seorang muslim yang mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum Alloh diatas, jelaslah bahwa Alloh menciptakan bermacam-macam bangsa, bermacam-macam suku, bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya, bermacam-macam keluarga, bermacam-macam individu manusia adalah bertujuan agar satu sama lain saling kenal mengenal, saling belajar, saling bersahabat, saling berdagang, saling kasih mengasihi, saling sayang menyayangi, saling tolong menolong, saling hormat menghormati kepada masing-masing budaya, bahasa dan keyakinan (Yahudi, Nasrani, Budha, Islam dll.) dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, damai, makmur dan bijaksana. 2. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING BERSAHABAT Orang-orang muslim wajib bersahabat dengan orang-orang non muslim menurut Alloh SWT. Melaksanakan perintah Alloh (QS.58:11 dan QS.49:13) agar bisa mengolah pemberian-pemberian Alloh dengan baik (QS.57:25). Mudah-mudahan Alloh menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi diantara mereka. Dan Alloh adalah Maha Kuasa. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.60:7). 3. PERINTAH ALLOH SWT. TENTANG KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya” (QS 8:30). Tanah air bukanlah milik pribadi, golongan atau agama tertentu. dia adalah milik setiap warga negaranya. Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi seseorang mendoktrin yang lainnya, apalagi dalam urusan agama dan keyakinan. Harus bisa menampung semua hal dalam naungan satu tanah air. Tanah air mengajarimu bahasa, memberikan kebudayaan, menumbuh kembangkan dirimu sesuai kebiasaan dan adat, menanamkan dalam dirimu nilai dan tatanannya. Seorang anak dilahirkan dalam keadaan suci, ia menghabiskan beberapa tahun pertamanya dalam asuhan keluarga, kemudian datang peran tempat tinggal melanjutkan misi kedua orang tua mengajar, mendidik dan membuat mereka beretika. Peran tempat tinggal tidak kalah penting dengan peran keluarga, bahkan merupakan sebuah proses kelanjutan, semenjak anak memasuki sekolah lalu lulus kuliah, kemudian menemukan profesi yang cocok untuknya, semua proses tersebut amat erat hubungannya dengan tempat tinggal anak-anak lainnya secara simbiosis aktif dan mutualisme. Keadaan ini akan terus berlanjut sepanjang kehidupan, apa yang menyengsarakan negrinya akan menyengsarakan dirinya dan sebaliknya. Sambung menyambung antara generasi nenek moyang dan setelahnya tetap ada melintasi kekayaan dan kebudayaan tanah air yang pada umumnya mempunyai corak tersendiri yang membedakannya dengan kebudayaan tempat lain. Adapun perubahan, pencerahan dan keterbukaan terhadap kebudayaan lain terjadi karena adanya interaksi media dan kebudayaan lain, hal itu bisa berlangsung cepat atau lambat. 4. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK CINTA TANAH AIR Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian (QS.2:126) Nabi Ibrohim berdoa untuk tanah airnya : 1) Menjadi negeri yang aman sentosa. 2) Penduduknya Dilimpahi rizqi. 3) Penduduknya Iman kepada Allah dan hari akhir. Ini menunjukkan Nabi Ibrohim adalah seseorang yang begitu mendalam Cintanya akan tanah airnya. Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Agama, bahkan inklusif didalam ajaran Al Qur-an dan praktek Nabi Muhammad SAW. Hal ini bukan sekadar dibuktikan melalui Hadits Nabi Muhammad SAW. Hubbul Wathan minal Iman (Cinta tanah air adalah bagian dari iman). Melainkan justru dibuktikan dalam praktek Nabi Muhammad SAW., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketika Rasulullah SAW. berhijrah ke Madinah, Beliau Sholat menghadap ke Bait Al Maqdis tetapi setelah enam belas bulan rupanya Beliau rindu kepada Makkah dan Ka’bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah Beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Alloh merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya: Sungguh Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram (QS 2:144). Cinta Beliau kepada tanah tumpah darahnya tampak pula ketika meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap: Demi Alloh, sesungguhnya engkau adalah bumi Alloh yang paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal disini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkannya. Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. pun demikian, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW. bermohon kepada Alloh: Wahai Allah, cintakanlah kota Madinah kepada kami, sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan Ahmad). Memang, cinta kepada tanah tumpah darah merupakan naluri manusia, dan karena itu pula Nabi Muhammad SAW. menjadikan salah satu tolak ukur kebahagiaan adalah “diperolehnya rezeki dari tanah tumpah darah”. Sungguh benar ungkapan; hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih senang di negeri sendiri.. Bahkan Rasululloh SAW. mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran Agama, bahkan Al Qur-an menggandengkan pembelaan Agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu (QS 60:8-9). 5. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK MENGIKUTI JEJAKNYA NABI IBROHIM Kita umat Islam diperintah mengikuti millah (jejak) Ibrohim : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Dan diantara millah Nabi Ibrohim adalah CINTA TANAH AIR. 6. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK BERBUAT KEBAIKAN Pikiran dan perasaan satu kelompok atau umat tercermin antara lain dalam adat istiadatnya, dalam konteks ini kita dapat merujuk perintah Alloh dalam Al Qur-an antara lain: Hendaklah ada sekelompok diantara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar(QS Ali ‘Imran 3:104). Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang ‘urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil (QS Al-A’raf 7:199). Kata ‘urf dan ma’ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam. Rincian dan penjabaran kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga sangat mungkin suatu masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat lain. Apabila rincian maupun penjabaran itu tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama, maka itulah yang dinamai ‘urf/ma’ruf. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan. 7. LARANGAN ALLOH SWT. UNTUK TIDAK BERBUAT DISKRIMINASI Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum (yahudi, nasrani) mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.5:8). Berlaku adil artinya tidak boleh diskriminasi antara orang muslim dan non muslim. Duduk sama rendah tegak sama tinggi. Kalau dalam satu negeri terdapat orang-orang non Islam yang baik-baik maka mereka juga bisa menjadi pemimpin, atau menjadi seorang mentri dalam kabinet. Umat Islam tidak boleh memperlakukan diskriminasi, misalnya karena dia seorang Nasrani maka dia tidak diberi jabatan dalam pemerintahan sedangkan ilmunya memenuhi persyaratan untuk menjadi mentri atau pemimpin. Jadi tidak ada diskriminasi antara hamba-hamba Alloh yang baik-baik walaupun berbeda keyakinan. Terasa sangat indah sekali apabila hukum Alloh ini benar-benar dijalankan oleh hambaNYA. Sehingga umat manusia dapat hidup damai dan saling bantu membantu dan saling berlomba lomba berbuat kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 8. SEMUA AGAMA MENYEMBAH HANYA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA (AGAMA TAUHID). Sesungguhnya agama Alloh adalah satu, yaitu agama ber-Tuhan Yang Maha Esa atau ber-Tauhid, inilah penjelasan dari Alloh kepada Nabi Ibrahim. “Sesungguhnya (Agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua (Yahudi, Nasrani dan Muslim) Agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (QS 21:92. QS.23:52). Jadi semua Agama itu adalah Agama yang Tauhid. Menyembah hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sudah menjadi kewajiban bagi bangsa Indonesia yang sudah memiliki dasar Negara Republik Indonesia (PANCASILA) yang sesuai dengan ajaran Al Qur-an ini, untuk bersyukur, melaksanakan dan menjaganya dengan sekuat tenaga agar tidak sampai dirubah oleh sekelompok orang yang ingin merubahnya dengan pandangan lain. Dan wajib disyukuri untuk dijalankan bahwa tatanan hukum Negeri INDONESIA tercinta ini (UUD 45) juga sesuai dengan ajaran Al Qur-an. Dari uraian hukum-hukum Alloh diatas terlihat bahwa paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur-an dan Sunnah. Bahkan semua unsur yang melahirkan paham tersebut inklusif dalam ajaran Al Qur-an, sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang baik. Kalau anggota suatu bangsa terdiri dari beragam agama, atau anggota masyarakat terdiri dari berbagai bangsa, hendaknya mereka dapat menghayati, menginsyafi, menyadari firman Alloh dalam Al Qur-an; Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblat (arah yang ditujunya), dia menghadap ke arah itu. Maka berlomba-lombalah kamu (melakukan) kebaikan dimana saja kamu berada pasti Alloh akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 2:148). Sekiranya setiap muslim mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum-hukum Alloh diatas maka terjadilah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh kedamaian dan kesejahteraan, karena Alloh akan menurunkan rezeki yang berlimpah kepada orang yang mengikuti perintah-perintah Alloh dengan sempurna (Orang-orang bertaqwa) lihat (QS.65:2-3). Semoga penjelasan yang singkat ini tentang bermasyarakat dengan umat non Islam berdasarkan hukum-hukum Alloh ada manfaatnya bagi umat muslim di Indonesia. Kalau benar itu datang dari Alloh hendaklah ditaati untuk dijalankan dan kalau salah itu datang dari saya yang lemah, mohon dimaafkan dan dikoreksi. Yaa Alloh yaa Tuhan kami, lapangkanlah untuk kami dada kami, mudahkanlah setiap urusan-urusan kami, dan bukalah buhul-buhul lidah kami agar setiap kata yang kami ucapkan mudah dimengerti dan disenangi oleh para pembaca, kepada siapa lagi kami bermohon yaa Alloh kalau bukanlah kepada Mu Yang Maha Berkuasa dilangit dan dibumi ini. Amin. Marilah kita menuju masyarakat yang bermanfaat di dunia berarti bermanfaat di akhirat. kita bersama-sama berdoa, berpikir dan berikhtiar untuk Kejayaan Negeri INDONESIA RAYA tercinta ini, Bhinneka Tunggal Ika. Satu Nusa, satu Bangsa, satu Bahasa INDONESIA Alhamdulillaahirobbil Aalamiin. Puisi Untuk Ibu Pertiwi - Khalil Gibran Bukit-bukit di negeriku kini tenggelam Oleh darah dan air mata Apa yang dapat dilakukan oleh seorang anaknya yang merantau? Untuk masyarakatnya yang sengsara? Apa pula gunanya keluh-kesah Seorang penyair yang sedang tidak di rumah? Seandainya rakyatku mati dalam pemberontakan menuntut nasibnya, Aku akan berkata “Mati dalam perjuangan Lebih mulia dari hidup dalam penindasan” Tapi rakyatku tidak mati sebagai pemberontak Kematian adalah satu-satunya penyelamat mereka, Dan penderitaan adalah tanah air mereka Ingatlah saudaraku, Bahawa syiling yang kau jatuhkan Ke telapak tangan yang menghulur di hadapanmu, Adalah satu-satunya jambatan yang menghubungkan Kekayaan hatimu dengan cinta di hati Tuhan. ~ Kahlil Gibran ~ Puisi Kahlil Gibran tentang cinta tanah air diatas menggunakan majas perbandingan dan perumpamaan, selain bertema tentang cinta tanah air, puisi karya kahlil gribran diatas juga bisa dimasukkan dalam tema keindahan alam. Sumber : http://id-id.facebook.com/topi?c.php?uid=240349685009&topic=1?2718&post=71608 http://www.facebook.com/topic.?php?uid=102442103128398&topic=?199 http://wishwondersurprise.blogspot.com/2013/02/kumpulan-puisi-tema-cinta-tanah-air.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

CINTA TANAH AIR. Menurut Badjoeri Widagdo, SH, MH, MBA. Cinta tanah air ialah perasaan cinta terhadap bangsa dan negaranya sendiri.Usaha membela bangsa dari serangan penjajahan.Dalam cinta tanah air terdapat nilai-nilai kepahlawanan ialah:Rela dengan sepenuh hati berkorban untuk bangsa dan Negara. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Cinta Tanah Air adalah suatu ilmu yang mempelajari sikap kita ,rela berkorban terhadap Negara Indonesia. Untuk memahami pentingnya mewujuddkan cinta tanah air, dapat kita wujudkan setiap hari dengan bagaimana sikap kita dalam menjalani hidup berbangsa dan bertanah air dengan giat,pantang menyerah,peduli,dan saling membantu antar umat. Itu merupakan cerminan dari Cintra Tanah Air Rasa Cinta Tanah Air dapat ditanamkan kepada anak sejak usia dini agar rasa terhadap cinta tanah air tertananam dihatinya dan dapat menjadi manusia yang dapat menghargai bangsa dan negaranya misalnya dengan upacara sederhana setiap hari Senin yang di lakukuan di sekolah dengan menghormat bendera Merah Putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan penuh bangga, dan mengucapkan Pancasila dengan semangat. Meskipun lagu Indonesia Raya masih sulit dan panjang untuk ukuran anak usia dini, tetapi dengan membiasakan mengajak menyanyikannya setiap hari Senin pada upacara, maka anak akan hafal dan bisa memahami isi lagu. Merah Putih bisa diangkat menjadi sub tema pembelajaran.Pentingnya sebuah lagu kebangsaan dan itu menjadi sebagai identitas dari negara tersebut, agar dapat mengingatkan kembali betapa pentingnya cinta terhadap Negara Republik Indonesia. Kegiatan seperi ini bisa diarahkan pada lima aspek perkembangan sikap perilaku maupun kemampuan dasar. Pada aspek sikap perilaku, melalui cerita bisa menghargai dan mencintai Bendera Merah Putih, mengenal cara mencintai Bendera Merah Putih dengan merawat dan menyimpan dengan baik, menghormati bendera ketika dikibarkan. Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi. Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadin pemboman tersebut, sebenanrnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya atau punahnya rasa cinta tanah air.Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia,yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia,sehingga devisa negara berkurang,yang mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara. Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini.Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya. Jika saja merema memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain.HIlangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi.CInta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu.Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesia. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa. Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan yang amburadul saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa. Persamaan sejarah muncul sebagai unsur kebangsaan karena unsur ini merupakan salah satu yang terpenting demi menyatukan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah masyarakat. Sejarah menjadi penting karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negatif dari pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah untuk melangkah ke masa depan yang lebih baik dan sejahtera. Sejarah yang gemilang dari suatu kelompok akan dibanggakan anggota kelompok serta keturunannya, demikian pula sebaliknya. Al Qur-an sangat menonjol dalam menguraikan peristiwa sejarah. Bahkan tujuan utama dari uraian sejarahnya adalah guna mengambil i’tibar (pelajaran), guna menentukan langkah berikutnya. Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif didalam ajaran Al Qur-an, selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan, kerukunan, kesejahteraan dan kemaslahatan. Didalam Kitab Suci Al Qur-an terdapat hukum-hukum Alloh yang bertujuan untuk mengatur kehidupan umat manusia dan cinta akan tanah airnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk dapat hidup bahagia, rukun, tentram, damai, makmur, sejahtera dan lain-lain. Mari kita lihat hukum-hukum Alloh sebagai berikut : 1. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING KENAL MENGENAL “Hai manusia, sesungguhnya KAMI menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku (bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya) supaya kamu saling kenal mengenal (saling bersahabat ,saling hormat menghormati, kasih mengasihi, sayang menyayangi, tolong menolong dll.). Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Alloh ialah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS.49:13). Jadi sudah sangat jelas dan sangat gamblang sekali bagi seorang muslim yang mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum Alloh diatas, jelaslah bahwa Alloh menciptakan bermacam-macam bangsa, bermacam-macam suku, bermacam-macam bahasa, bermacam-macam budaya, bermacam-macam keluarga, bermacam-macam individu manusia adalah bertujuan agar satu sama lain saling kenal mengenal, saling belajar, saling bersahabat, saling berdagang, saling kasih mengasihi, saling sayang menyayangi, saling tolong menolong, saling hormat menghormati kepada masing-masing budaya, bahasa dan keyakinan (Yahudi, Nasrani, Budha, Islam dll.) dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera, damai, makmur dan bijaksana. 2. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK SALING BERSAHABAT Orang-orang muslim wajib bersahabat dengan orang-orang non muslim menurut Alloh SWT. Melaksanakan perintah Alloh (QS.58:11 dan QS.49:13) agar bisa mengolah pemberian-pemberian Alloh dengan baik (QS.57:25). Mudah-mudahan Alloh menimbulkan kasih sayang antaramu dengan orang-orang yang kamu musuhi diantara mereka. Dan Alloh adalah Maha Kuasa. Dan Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS.60:7). 3. PERINTAH ALLOH SWT. TENTANG KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya” (QS 8:30). Tanah air bukanlah milik pribadi, golongan atau agama tertentu. dia adalah milik setiap warga negaranya. Oleh karenanya tidak diperkenankan bagi seseorang mendoktrin yang lainnya, apalagi dalam urusan agama dan keyakinan. Harus bisa menampung semua hal dalam naungan satu tanah air. Tanah air mengajarimu bahasa, memberikan kebudayaan, menumbuh kembangkan dirimu sesuai kebiasaan dan adat, menanamkan dalam dirimu nilai dan tatanannya. Seorang anak dilahirkan dalam keadaan suci, ia menghabiskan beberapa tahun pertamanya dalam asuhan keluarga, kemudian datang peran tempat tinggal melanjutkan misi kedua orang tua mengajar, mendidik dan membuat mereka beretika. Peran tempat tinggal tidak kalah penting dengan peran keluarga, bahkan merupakan sebuah proses kelanjutan, semenjak anak memasuki sekolah lalu lulus kuliah, kemudian menemukan profesi yang cocok untuknya, semua proses tersebut amat erat hubungannya dengan tempat tinggal anak-anak lainnya secara simbiosis aktif dan mutualisme. Keadaan ini akan terus berlanjut sepanjang kehidupan, apa yang menyengsarakan negrinya akan menyengsarakan dirinya dan sebaliknya. Sambung menyambung antara generasi nenek moyang dan setelahnya tetap ada melintasi kekayaan dan kebudayaan tanah air yang pada umumnya mempunyai corak tersendiri yang membedakannya dengan kebudayaan tempat lain. Adapun perubahan, pencerahan dan keterbukaan terhadap kebudayaan lain terjadi karena adanya interaksi media dan kebudayaan lain, hal itu bisa berlangsung cepat atau lambat. 4. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK CINTA TANAH AIR Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian (QS.2:126) Nabi Ibrohim berdoa untuk tanah airnya : 1) Menjadi negeri yang aman sentosa. 2) Penduduknya Dilimpahi rizqi. 3) Penduduknya Iman kepada Allah dan hari akhir. Ini menunjukkan Nabi Ibrohim adalah seseorang yang begitu mendalam Cintanya akan tanah airnya. Rasa kebangsaan tidak dapat dinyatakan adanya tanpa dibuktikan oleh patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Agama, bahkan inklusif didalam ajaran Al Qur-an dan praktek Nabi Muhammad SAW. Hal ini bukan sekadar dibuktikan melalui Hadits Nabi Muhammad SAW. Hubbul Wathan minal Iman (Cinta tanah air adalah bagian dari iman). Melainkan justru dibuktikan dalam praktek Nabi Muhammad SAW., baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Ketika Rasulullah SAW. berhijrah ke Madinah, Beliau Sholat menghadap ke Bait Al Maqdis tetapi setelah enam belas bulan rupanya Beliau rindu kepada Makkah dan Ka’bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah Beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Alloh merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya: Sungguh Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram (QS 2:144). Cinta Beliau kepada tanah tumpah darahnya tampak pula ketika meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap: Demi Alloh, sesungguhnya engkau adalah bumi Alloh yang paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal disini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkannya. Sahabat-sahabat Nabi Muhammad SAW. pun demikian, sampai-sampai Nabi Muhammad SAW. bermohon kepada Alloh: Wahai Allah, cintakanlah kota Madinah kepada kami, sebagaimana engkau mencintakan kota Makkah kepada kami, bahkan lebih (HR Bukhari, Malik dan Ahmad). Memang, cinta kepada tanah tumpah darah merupakan naluri manusia, dan karena itu pula Nabi Muhammad SAW. menjadikan salah satu tolak ukur kebahagiaan adalah “diperolehnya rezeki dari tanah tumpah darah”. Sungguh benar ungkapan; hujan emas di negeri orang, hujan batu di negeri sendiri, lebih senang di negeri sendiri.. Bahkan Rasululloh SAW. mengatakan bahwa orang yang gugur karena membela keluarga, mempertahankan harta dan negeri sendiri dinilai sebagai syahid sebagaimana yang gugur membela ajaran Agama, bahkan Al Qur-an menggandengkan pembelaan Agama dan pembelaan negara dalam firman-Nya: Allah tidak melarang kamu berbuat baik, dan memberi sebagian hartamu (berbuat adil) kepada orang yang tidak memerangi kamu karena agama, dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Alloh hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama, mengusir kamu dari negerimu, dan membantu orang lain mengusirmu (QS 60:8-9). 5. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK MENGIKUTI JEJAKNYA NABI IBROHIM Kita umat Islam diperintah mengikuti millah (jejak) Ibrohim : Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan. Dan diantara millah Nabi Ibrohim adalah CINTA TANAH AIR. 6. PERINTAH ALLOH SWT. UNTUK BERBUAT KEBAIKAN Pikiran dan perasaan satu kelompok atau umat tercermin antara lain dalam adat istiadatnya, dalam konteks ini kita dapat merujuk perintah Alloh dalam Al Qur-an antara lain: Hendaklah ada sekelompok diantara kamu yang mengajak kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar(QS Ali ‘Imran 3:104). Jadilah engkau pemaaf; titahkanlah yang ‘urf (adat kebiasaan yang baik), dan berpalinglah dari orang yang jahil (QS Al-A’raf 7:199). Kata ‘urf dan ma’ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam. Rincian dan penjabaran kebaikan dapat beragam sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat. Sehingga sangat mungkin suatu masyarakat berbeda pandangan dengan masyarakat lain. Apabila rincian maupun penjabaran itu tidak bertentangan dengan prinsip ajaran agama, maka itulah yang dinamai ‘urf/ma’ruf. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan. 7. LARANGAN ALLOH SWT. UNTUK TIDAK BERBUAT DISKRIMINASI Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Alloh, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum (yahudi, nasrani) mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Alloh, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.5:8). Berlaku adil artinya tidak boleh diskriminasi antara orang muslim dan non muslim. Duduk sama rendah tegak sama tinggi. Kalau dalam satu negeri terdapat orang-orang non Islam yang baik-baik maka mereka juga bisa menjadi pemimpin, atau menjadi seorang mentri dalam kabinet. Umat Islam tidak boleh memperlakukan diskriminasi, misalnya karena dia seorang Nasrani maka dia tidak diberi jabatan dalam pemerintahan sedangkan ilmunya memenuhi persyaratan untuk menjadi mentri atau pemimpin. Jadi tidak ada diskriminasi antara hamba-hamba Alloh yang baik-baik walaupun berbeda keyakinan. Terasa sangat indah sekali apabila hukum Alloh ini benar-benar dijalankan oleh hambaNYA. Sehingga umat manusia dapat hidup damai dan saling bantu membantu dan saling berlomba lomba berbuat kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 8. SEMUA AGAMA MENYEMBAH HANYA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA (AGAMA TAUHID). Sesungguhnya agama Alloh adalah satu, yaitu agama ber-Tuhan Yang Maha Esa atau ber-Tauhid, inilah penjelasan dari Alloh kepada Nabi Ibrahim. “Sesungguhnya (Agama Tauhid) ini adalah agama kamu semua (Yahudi, Nasrani dan Muslim) Agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (QS 21:92. QS.23:52). Jadi semua Agama itu adalah Agama yang Tauhid. Menyembah hanya kepada Tuhan Yang Maha Esa dan sudah menjadi kewajiban bagi bangsa Indonesia yang sudah memiliki dasar Negara Republik Indonesia (PANCASILA) yang sesuai dengan ajaran Al Qur-an ini, untuk bersyukur, melaksanakan dan menjaganya dengan sekuat tenaga agar tidak sampai dirubah oleh sekelompok orang yang ingin merubahnya dengan pandangan lain. Dan wajib disyukuri untuk dijalankan bahwa tatanan hukum Negeri INDONESIA tercinta ini (UUD 45) juga sesuai dengan ajaran Al Qur-an. Dari uraian hukum-hukum Alloh diatas terlihat bahwa paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur-an dan Sunnah. Bahkan semua unsur yang melahirkan paham tersebut inklusif dalam ajaran Al Qur-an, sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang baik. Kalau anggota suatu bangsa terdiri dari beragam agama, atau anggota masyarakat terdiri dari berbagai bangsa, hendaknya mereka dapat menghayati, menginsyafi, menyadari firman Alloh dalam Al Qur-an; Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblat (arah yang ditujunya), dia menghadap ke arah itu. Maka berlomba-lombalah kamu (melakukan) kebaikan dimana saja kamu berada pasti Alloh akan mengumpulkan kamu sekalian. Sesungguhnya Alloh Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. 2:148). Sekiranya setiap muslim mau berfikir, merenung, menginsyafi dan melaksanakan hukum-hukum Alloh diatas maka terjadilah Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuh kedamaian dan kesejahteraan, karena Alloh akan menurunkan rezeki yang berlimpah kepada orang yang mengikuti perintah-perintah Alloh dengan sempurna (Orang-orang bertaqwa) lihat (QS.65:2-3). Semoga penjelasan yang singkat ini tentang bermasyarakat dengan umat non Islam berdasarkan hukum-hukum Alloh ada manfaatnya bagi umat muslim di Indonesia. Kalau benar itu datang dari Alloh hendaklah ditaati untuk dijalankan dan kalau salah itu datang dari saya yang lemah, mohon dimaafkan dan dikoreksi. Yaa Alloh yaa Tuhan kami, lapangkanlah untuk kami dada kami, mudahkanlah setiap urusan-urusan kami, dan bukalah buhul-buhul lidah kami agar setiap kata yang kami ucapkan mudah dimengerti dan disenangi oleh para pembaca, kepada siapa lagi kami bermohon yaa Alloh kalau bukanlah kepada Mu Yang Maha Berkuasa dilangit dan dibumi ini. Amin. Marilah kita menuju masyarakat yang bermanfaat di dunia berarti bermanfaat di akhirat. kita bersama-sama berdoa, berpikir dan berikhtiar untuk Kejayaan Negeri INDONESIA RAYA tercinta ini, Bhinneka Tunggal Ika. Satu Nusa, satu Bangsa, satu Bahasa INDONESIA Alhamdulillaahirobbil Aalamiin. Puisi Untuk Ibu Pertiwi - Khalil Gibran Bukit-bukit di negeriku kini tenggelam Oleh darah dan air mata Apa yang dapat dilakukan oleh seorang anaknya yang merantau? Untuk masyarakatnya yang sengsara? Apa pula gunanya keluh-kesah Seorang penyair yang sedang tidak di rumah? Seandainya rakyatku mati dalam pemberontakan menuntut nasibnya, Aku akan berkata “Mati dalam perjuangan Lebih mulia dari hidup dalam penindasan” Tapi rakyatku tidak mati sebagai pemberontak Kematian adalah satu-satunya penyelamat mereka, Dan penderitaan adalah tanah air mereka Ingatlah saudaraku, Bahawa syiling yang kau jatuhkan Ke telapak tangan yang menghulur di hadapanmu, Adalah satu-satunya jambatan yang menghubungkan Kekayaan hatimu dengan cinta di hati Tuhan. ~ Kahlil Gibran ~ Puisi Kahlil Gibran tentang cinta tanah air diatas menggunakan majas perbandingan dan perumpamaan, selain bertema tentang cinta tanah air, puisi karya kahlil gribran diatas juga bisa dimasukkan dalam tema keindahan alam. Sumber : http://id-id.facebook.com/topi?c.php?uid=240349685009&topic=1?2718&post=71608 http://www.facebook.com/topic.?php?uid=102442103128398&topic=?199 http://wishwondersurprise.blogspot.com/2013/02/kumpulan-puisi-tema-cinta-tanah-air.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Makna Pokok dan Manfaat Etika Bisnis Bagi Perusahaan

Secara konkret teori etika ini sering difokuskan pada perbuatan. Perbuatan yang baik yang dimaksudkan adalah baik dari sudut pandang moral, bukan dari sudut pandang teknis atau sebagainya. Karena bisa saja, menurut segi teknisnya suatu perbuatan adalah baik sekali, tapi dari sudut moral perbuatan itu justru buruk karena itu harus ditolak. Bisa dikatakan juga bahwa teori etika membantu kita untuk menilai keputusan etis. Teori etika menyediakan kerangka yang memungkinkan kita memastikan benar tidaknya keputusan moral kita. Teori etika menyediakan justifikasi untuk suatu keputusan. Etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis pertama kali timbul di Amerika Serikat dalam tahun 1970-an dan cepat meluas ke kawasan dunia lainnya. Situasi Dahulu Masa peralihan tahun 1960-an Etika bisnis lahir di Amerika Serikat tahun 1970-an Etika bisnis meluas ke Eropa tahun 1980-an Etika bisnis menjadi fenomena global tahun 1990-an Profil Etika Bisnis Dewasa ini sudah mencapai status sebagai sumber bidang intelektual dan akademis yang patut diperhitungkan. 1. Praktis disegala bidang kawasan dunia etika bisnis diberikan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi (menurut dugaan De George tahun 1987 di Amerika Serikat) 2. Banyak sekali publikasi diterbitkan tentang etika bisnis (menurut De George tahun 1987 di Amerika Serikat menyebutkan paling sedikit 20 buku pegangan etika bisnis dan 3 serial buku tentang etika bisnis) 3. Sudah cukup banyak jurnal ilmiah khusus tentang etika bisnis. 4. Kamus etika bisnis dalam berbahasa Jerman (judul : Lexikon der Wirtschaftsethik tahun 1993) 5. Sudah didirikan beberapa asosiasi atau himpunan dengan tujuan khusus memajukan etika bisnis. 6. Di Amerika Serikat dan Eropa Barat disediakan beberapa program studi tingkat S-1 dan S-3, khusus di bidang etika bisnis. 7. Sekarang dapat ditemukan juga banyak institut penelitian yang secara khusus mendalami masalah etika bisnis. Tiga makna pokok dari etika bisnis yaitu : dari sudut pandang ekonomi, hukum dan etika. 1. Sudut pandang ekonomis. Bisnis adalah kegiatan ekonomis. Yang terjadi disini adalah adanya interaksi antara produsen/perusahaan dengan pekerja, produsen dengan konsumen, produsen dengan produsen dalam sebuah organisasi. Kegiatan antar manusia ini adalah bertujuan untuk mencari untung oleh karena itu menjadi kegiatan ekonomis. Pencarian keuntungan dalam bisnis tidak bersifat sepihak, tetapi dilakukan melalui interaksi yang melibatkan berbagai pihak. Dari sudut pandang ekonomis, good business adalah bisnis yang bukan saja menguntungkan, tetapi juga bisnis yang berkualitas etis dan beretika. 2. Sudut pandang moral. Dalam bisnis, berorientasi pada profit, adalah sangat wajar, akan tetapi jangan keuntungan yang diperoleh tersebut justru merugikan pihak lain. Tidak semua yang bisa kita lakukan boleh dilakukan juga. Kita harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Pantas diperhatikan, bahwa dengan itu kita sendiri tidak dirugikan, karena menghormati kepentingan dan hak orang lain itu juga perlu dilakukan demi kepentingan bisnis kita sendiri. 3. Sudut pandang Hukum Bisa dipastikan bahwa kegiatan bisnis juga terikat dengan “Hukum” Hukum Dagang atau Hukum Bisnis, yang merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Dan dalam praktek hukum banyak masalah timbul dalam hubungan bisnis, pada taraf nasional maupun international. Seperti etika, hukum juga merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma, hukum lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam atas putih dan ada sanksi tertentu bila terjadi pelanggaran. Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu a.Sistematik Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi. b.Korporasi Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan. c.Individu Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual. Manfaat Etika Bisnis bagi Perusahaan : 1. Dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan, karena etika telah dijadikan sebagai corporate culture. Hal ini terutama penting bagi perusahaan besar yang karyawannya tidak semuanya saling mengenal satu sama lainnya. Dengan adanya etika bisnis, secara intern semua karyawan terikat dengan standard etis yang sama, sehingga akan mefigambil kebijakan/keputusan yang sama terhadap kasus sejenis yang timbul. 2. Dapat membantu menghilangkan grey area (kawasan kelabu) dibidang etika. (penerimaan komisi, penggunaan tenaga kerja anak, kewajiban perusahaan dalam melindungi lingkungan hidup). 3. Menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggung jawab sosialnya. 4. Menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya, kemungkinan untuk mengatur diri sendiri (self regulation) 5. Bagi perusahaan yang telah go publik dapat memperoleh manfaat berupa meningkatnya kepercayaan para investor. Selain itu karena adanya kenaikan harga saham, maka dapat menarik minat para investor untuk membeli saham perusahaan tersebut. 6. Dapat meningkatkan daya saing (competitive advantage) perusahaan 7. Membangun corporate image / citra positif , serta dalam jangka panjang dapat menjaga kelangsungan hidup perusahaan (sustainable company). Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Namun haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka panjang maupun jangka menengah karena : • Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik internal perusahaan maupun dengan eksternal. • Mampu meningkatkan motivasi pekerja. • Melindungi prinsip kebebasan berniaga • Mampu meningkatkan keunggulan bersaing. Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya. Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara : • Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct) • Memperkuat sistem pengawasan • Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus. Manfaat dan kesulitan aneka macam kode etik perusahaan Menurut Patrick Murphy (K. Bertens, 2000:381) menggunakan istilah umum ethics statements yang dibedakan dalam tiga hal yaitu : a. Terdapat values statements pernyataan nilai. b. Ada corporate credo atau kredo perusahaan. c. Terdapat kode etik dalam arti sempit; code of conduct atau code of ethical conduct. Manfaat kode etika: 1. Kode etik dapat meningkatkan kredibilitas suatu perusahaan. 2. Kode etik dapat membantu dalam menghilangkan grey area atau kawasan kelabu di bidang etika 3. Kode etik dapat menjelaskan bagaimana perusahaan menilai tanggungjawab sosialnya. 4. Kode etik menyediakan bagi perusahaan dan dunia bisnis pada umumnya kemungkinan untuk mengatur dirinya sendiri. Beberapa kritikan kode etik : 1. Kode etik perusahaan sering kali merupakan formalitas belaka. 2. Banyak kode etik perusahaan dirumuskan dengan terlalu umum 3. Kritik yang paling berat adlaah bahwa jarang sekali tersedia enforcement (penyelenggaran) untuk kode etik perusahaan. Untuk menjamin keefektifan kode etik, maka perlu memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: 1. Kode etik sebaiknya dirumuskan berdasarkan masukan dari semua karyawan, sehingga mencerminkan kesepakatan semua pihak yang terikat olehnya. 2. Harus dipertimbangkan dengan teliti bidang-bidang apa dan topik-topik mana sebaiknya tercakup oleh kode etik perusahaan. 3. Kode etik perusahaan sewaktu-waktu harus direvisi dan disesuaikan dengan perkembangan intern maupun ekstern. 4. Yang paling penting adalah bahwa kode etik perusahaan ditegakkan secara konsekuen dengan menerapkan sanksi. Gerakan etika bisnis mulai bergulir di Amerika Serikat setelah terjadi sejumlah skandal bisnis. 1. Etika bisnis hanya bisa berperan dalam suatu komunitas moral 2. Orang yang berpendapat “dengan berpegang pada etika kita pasti kalah“, kemungkinan besar terlalu menitikberatkan jangka pendek dalam proses berbisnis dan mengabaikan jangka panjang. 3. Mereka yang meragukan perlunya etika dalam bisnis sebaiknya tidak melupakan sejarah industrialisme dan khususnya perjuangan antara liberalisme dan sosialisme. 4. Akhirnya, orang yang belum diyakinkan tentang pentingnya etika dalam bisnis, perlu mempertimbangkan persepsi dunia luar tentang kinerja bisnis Indonesia. Sumber: http://davidsintong.wordpress.com/2011/10/10/makna-pokok-etika-bisnis/ http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261 http://www.scribd.com/doc/18575776/ETIKA-BISNIS

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

TEORI ETIKA BISNIS

PENGERTIAN Kata etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ Ethos” yang berarti adat, akhlak, waktu perasaan, sikap dan cara berfikir atau adat-istiadat. Etik adalah suatu studi mengenai yang benar dan yang salah dan pilihan moral yang dilakukan oleh seseorang. Etika adalah tuntutan mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui, sehubungan suatu jenis kegiatan manusia. Etika bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam perusahaan itu sendiri. Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-carauntuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yangberkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantungpada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat. Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan transaksi dan kegiatan yang tidak diatur oleh ketentuan hukum. Tidak ada cara yang paling baik untuk memulai penelaahan hubungan antara etika dan bisnis selain dengan mengamati, bagaimanakah perusahaan riil telah benar-benar berusaha untuk menerapkan etika ke dalam bisnis. Perusahaan Merck and Company dalam menangani masalah “river blindness” sebagai contohnya ; River blindness adalah penyakit sangat tak tertahankan yang menjangkau 18 juta penduduk miskin di desa-desa terpencil di pinggiran sungai Afrika dan Amerika Latin. Penyakit dengan penyebab cacing parasit ini berpindah dari tubuh melalui gigitan lalat hitam. Cacing ini hidup dibawah kulit manusia, dan bereproduksi dengan melepaskan jutaan keturunannya yang disebut microfilaria yang menyebar ke seluruh tubuh dengan bergerak-gerak di bawah kulit, meninggalkan bercak-bercak, menyebabkan lepuh-lepuh dan gatal yang amat sangat tak tertahankan, sehingga korban kadang-kadang memutuskan bunuh diri. Pada tahun 1979, Dr. Wiliam Campbell, ilmuwan peneliti pada Merck and Company, perusahaan obat Amerika, menemukan bukti bahwa salah satu obat-obatan hewan yang terjual laris dari perusahaan itu, Invernectin, dapat menyembuhkan parasit penyebab river blindness. Campbell dan tim risetnya mengajukan permohonan kepada Direktur Merck, Dr. P. Roy Vagelos, agar mengijinkan mereka mengembangkan obat tersebut untuk manusia. Para manajer Merck sadar bahwa kalau sukses mengembangkan obat tersebut, penderita river blindness terlalu miskin untuk membelinya. Padahal biaya riset medis dan tes klinis berskala besar untuk obat-obatan manusia dapat menghabiskan lebih dari 100 juta dollar. Bahkan, kalau obat tersebut terdanai, tidak mungkin dapat mendistribusikannya, karena penderita tinggal di daerah terpencil. Kalau obat itu mengakibatkan efek samping, publisitas buruk akan berdampak pada penjualan obat Merck. Kalau obat murah tersedia, obat dapat diselundupkan ke pasar gelap dan dijual untuk hewan,sehingga menghancurkan penjualan Invernectin ke dokter hewan yang selama ini menguntungkan. Meskipun Merck penjualannya mencapai $2 milyar per tahun, namun pendapatan bersihnya menurun akibat kenaikan biaya produksi, dan masalah lainnya, termasuk kongres USA yang siap mengesahkan Undang-Undang Regulasi Obat yang akhirnya akan berdampak pada pendapatan perusahaan. Karena itu, para manajer Merck enggan membiayai proyek mahal yang menjanjikan sedikit keuntungan, seperti untuk riverblindness. Namun tanpa obat, jutaan orang terpenjara dalam penderitaan menyakitkan. Setelah banyak dilakukan diskusi, sampai pada kesimpulan bahwa keuntungan manusiawi atas obat untuk river blindness terlalu signifikan untuk diabaikan. Keuntungan manusiawi inilah, secara moral perusahaan wajib mengenyampingkanbiaya dan imbal ekonomis yang kecil. Tahun 1980 disetujuilah anggaran besar untuk mengembangkan Invernectin versi manusia. Tujuh tahun riset mahal dilakukan dengan banyak percobaan klinis, Merck berhasil membuat pil obat baru yang dimakan sekali setahun akan melenyapkan seluruh jejak parasit penyebab river blindness dan mencegah infeksi baru. Sayangnya tidak ada yang mau membeli obat ajaib tersebut, termasuk saran kepada WHO, pemerintah AS dan pemerintah negara-negara yang terjangkit penyakit tersebut, mau membeli untuk melindungi 85 juta orang beresiko terkena penyakit ini, tapi tak satupun menanggapi permohonan itu. Akhirnya Merck memutuskan memberikan secara gratis obat tersebut, namun tidak ada saluran distribusi untuk menyalurkan kepada penduduk yang memerlukan. Bekerjasama dengan WHO, perusahaan membiayai komite untuk mendistribusikan obat secara aman kepada negara dunia ketiga, dan memastikan obat tidak akan dialihkan ke pasar gelap dan menjualnya untuk hewan. Tahun 1996, komite mendistribusikan obat untuk jutaan orang, yang secara efektif mengubah hidup penderita dari penderitaan yang amat sangat, dan potensi kebutaan akibat penyakit tersebut. Merck menginvestasikan banyak uang untuk riset, membuat dan mendistribusikan obat yang tidak menghasilkan uang, karena menurut Vegalos pilihan etisnya adalah mengembangkannya, dan penduduk dunia ketiga akan mengingat bahwa Merck membantu mereka dan akan mengingat di masa yang akan dating. Selama bertahun-tahun perusahaan belajar bahwa tindakan semacam itu memiliki keuntungan strategis jangka panjang yang penting. Para ahli sering berkelakar, bahwa etika bisnis merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika. Buku Business Ethics mengambil pandangan bahwa tindakan etis merupakan strategi bisnis jangka panjang terbaik bagi perusahaan – sebuah pandangan yang semakin diterima dalam beberapa tahun belakangan ini. 1.1.ETIKA BISNIS DAN ISU TERKAIT Menurut kamus, istilah etika memiliki beragam makna berbeda. Salah satu maknanya adalah “prinsip tingkah laku yang mengatur individu dan kelompok”. Makna kedua menurut kamus – lebih penting – etika adalah “kajian moralitas”. Tapi meskipun etika berkaitan dengan moralitas, namun tidak sama persis dengan moralitas. Etika adalah semacam penelaahan, baik aktivitas penelaahan maupun hasil penelaahan itu sendiri, sedangkan moralitas merupakan subjek. A. Moralitas Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa itu benar dan salah, atau baik dan jahat. Pedoman moral mencakup norma-norma yang kita miliki mengenai jenis-jenis tindakan yang kita yakini benar atau salah secara moral, dan nilai-nilai yang kita terapkan pada objek-objek yang kita yakini secara moral baik atau secara moral buruk. Norma moral seperti “selalu katakan kebenaran”, “membunuh orang tak berdosa itu salah”. Nilai-nilai moral biasanya diekspresikan sebagai pernyataan yang mendeskripsikan objek-objek atau ciri-ciri objek yang bernilai, semacam “kejujuran itu baik” dan “ketidakadilan itu buruk”. Standar moral pertama kali terserap ketika masa kanak-kanak dari keluarga, teman, pengaruh kemasyarakatan seperti gereja, sekolah, televisi, majalah, music dan perkumpulan. Hakekat standar moral : Standar moral berkaitan dengan persoalan yang kita anggap akan merugikan secara serius atau benar-benar akan menguntungkan manusia. Standar moral tidak dapat ditetapkan atau diubah oleh keputusan dewan otoritatif tertentu. Standar moral harus lebih diutamakan daripada nilai lain termasuk (khususnya) kepentingan diri. Standar moral berdasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak. Standar moral diasosiasikan dengan emosi tertentu dan kosa kata tertentu. Standar moral, dengan demikian, merupakan standar yang berkaitan dengan persoalan yang kita anggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas, melampaui kepentingan diri, didasarkan pada pertimbangan yang tidak memihak, dan yang pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah dan malu dan dengan emosi dan kosa kata tertentu. B. Etika Etika merupakan ilmu yang mendalami standar moral perorangan dan standar moral masyarakat. Ia mempertanyakan bagaimana standar-standar diaplikasikan dalam kehidupan kita dan apakah standar itu masuk akal atau tidak masuk akal – standar, yaitu apakah didukung dengan penalaran yang bagus atau jelek. Etika merupakan penelaahan standar moral, proses pemeriksaan standar moral orang atau masyarakat untuk menentukan apakah standar tersebut masuk akal atau tidak untuk diterapkan dalam situasi dan permasalahan konkrit. Tujuan akhir standar moral adalah mengembangkan bangunan standar moral yang kita rasa masuk akal untuk dianut. Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau yang didukung oleh penalaran yang baik, dan dengan demikian etika mencoba mencapai kesimpulan tentang moral yang benar benar dan salah, dan moral yang baik dan jahat. C. Etika Bisnis Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi. D. Penerapan Etika pada Organisasi Perusahaan Dapatkan pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu) sebagai perilaku moral yang nyata? Ada dua pandangan yang muncul atas masalah ini : Ekstrem pertama, adalah pandangan yang berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang dilakukan manusia. Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Organisasi bisnis sama seperti mesin yang anggotanya harus secara membabi buta mentaati peraturan formal yang tidak ada kaitannya dengan moralitas. Akibatnya, lebih tidak masuk akal untuk menganggap organisasi bertanggung jawab secara moral karena ia gagal mengikuti standar moral daripada mengkritik organisasi seperti mesin yang gagal bertindak secara moral. Karena itu, tindakan perusahaan berasal dari pilihan dan tindakan individu manusia, indivdu-individulah yang harus dipandang sebagai penjaga utama kewajiban moral dan tanggung jawab moral : individu manusia bertanggung jawab atas apa yang dilakukan perusahaan karena tindakan perusahaan secara keseluruhan mengalir dari pilihan dan perilaku mereka. Jika perusahaan bertindak keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral. E. Globalisasi, Perusahaan Multinasional dan Etika Bisnis Globalisasi adalah proses yang meliputi seluruh dunia dan menyebabkan system ekonomi serta sosial negara-negara menjadi terhubung bersama, termasuk didalamnya barangbarang, jasa, modal, pengetahuan, dan peninggalan budaya yang diperdagangkan dan saling berpindah dari satu negara ke negara lain. Proses ini mempunyai beberapa komponen, termasuk didalamnya penurunan rintangan perdagangan dan munculnya pasar terbuka dunia, kreasi komunikasi global dan system transportasi seperti internet dan pelayaran global, perkembangan organisasi perdagangan dunia (WTO), bank dunia, IMF, dan lain sebagainya. Perusahaan multinasional adalah inti dari proses globalisasi dan bertanggung jawab dalam transaksi internasional yang terjadi dewasa ini. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang bergerak di bidang yang menghasilkan pemasaran, jasa atau operasi administrasi di beberapa negara. Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang melakukan kegiatan produksi, pemasaran, jasa dan beroperasi di banyak negara yang berbeda. Karena perusahaan multinasional ini beroperasi di banyak negara dengan ragam budaya dan standar yang berbeda, banyak klaim yang menyatakan bahwa beberapa perusahaan melanggar norma dan standar yang seharusnya tidak mereka lakukan. F. Etika Bisnis dan Perbedaan Budaya Relativisme etis adalah teori bahwa, karena masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan etis yang berbeda. Apakah tindakan secara moral benar atau salah, tergantung kepada pandangan masyarakat itu. Dengan kata lain, relativisme moral adalah pandangan bahwa tidak ada standar etis yang secara absolute benar dan yang diterapkan atau harus diterapkan terhadap perusahaan atau orang dari semua masyarakat. Dalam penalaran moral seseorang, dia harus selalu mengikuti standar moral yang berlaku dalam masyarakat manapun dimana dia berada. Pandangan lain dari kritikus relativisme etis yang berpendapat, bahwa ada standar moral tertentu yang harus diterima oleh anggota masyarakat manapun jika masyarakat itu akan terus berlangsung dan jika anggotanya ingin berinteraksi secara efektif. Relativisme etis mengingatkan kita bahwa masyarakat yang berbeda memiliki keyakinan moral yang berbeda, dan kita hendaknya tidak secara sederhana mengabaikan keyakinan moral kebudayaan lain ketika mereka tidak sesuai dengan standar moral kita. G. Teknologi dan Etika Bisnis Teknologi yang berkembang di akhir dekade abad ke-20 mentransformasi masyarakat dan bisnis, dan menciptakan potensi problem etis baru. Yang paling mencolok adalah revolusi dalam bioteknologi dan teknologi informasi. Teknologi menyebabkan beberapa perubahan radikal, seperti globalisasi yang berkembang pesat dan hilangnya jarak, kemampuan menemukan bentuk-bentuk kehidupan baru yang keuntungan dan resikonya tidak terprediksi. Dengan perubahan cepat ini, organisasi bisnis berhadapan dengan setumpuk persoalan etis baru yang menarik. 1.2 PERKEMBANGAN MORAL DAN PENALARAN MORAL A. Perkembangan Moral Riset psikologi menunjukkan bahwa, perkembangan moral seseorang dapat berubah ketika dewasa. Saat anak-anak, kita secara jujur mengatakan apa yang benar dan apa yang salah, dan patuh untuk menghindari hukuman. Ketika tumbuh menjadi remaja, standar moral konvensional secara bertahap diinternalisasikan. Standar moral pada tahap ini didasarkan pada pemenuhan harapan keluarga, teman dan masyarakat sekitar. Hanya sebagian manusia dewasa yang rasional dan berpengalaman memiliki kemampuan merefleksikan secara kritis standar moral konvensional yang diwariskan keluarga, teman, budaya atau agama kita. Yaitu standar moral yang tidak memihak dan yang lebih memperhatikan kepentingan orang lain, dan secara memadai menyeimbangkan perhatian terhadap orang lain dengan perhatian terhadap diri sendiri. Menurut ahli psikologi, Lawrence Kohlberg, dengan risetnya selama 20 tahun, menyimpulkan, bahwa ada 6 tingkatan (terdiri dari 3 level, masing-masing 2 tahap) yang teridentifikasi dalam perkembangan moral seseorang untuk berhadapan dengan isu-isu moral. Tahapannya adalah sebagai berikut : 1) Level satu : Tahap Prakonvensional Pada tahap pertama, seorang anak dapat merespon peraturan dan ekspektasi sosial dan dapat menerapkan label-label baik, buruk, benar dan salah. Tahap satu : Orientasi Hukuman dan Ketaatan Pada tahap ini, konsekuensi fisik sebuah tindakan sepenuhnya ditentukan oleh kebaikan atau keburukan tindakan itu. Alasan anak untuk melakukan yang baik adalah untuk menghindari hukuman atau menghormati kekuatan otoritas fisik yang lebih besar. Tahap dua : Orientasi Instrumen dan Relativitas Pada tahap ini, tindakan yang benar adalah yang dapat berfungsi sebagai instrument untuk memuaskan kebutuhan anak itu sendiri atau kebutuhan mereka yang dipedulikan anak itu. 2) Level dua : Tahap Konvensional Pada level ini, orang tidak hanya berdamai dengan harapan, tetapi menunjukkan loyalitas terhadap kelompok beserta norma-normanya. Remaja pada masa ini, dapat melihat situasi dari sudut pandang orang lain, dari perspektif kelompok sosialnya. Tahap Tiga : Orientasi pada Kesesuaian Interpersonal Pada tahap ini, melakukan apa yang baik dimotivasi oleh kebutuhan untuk dilihat sebagaipelaku yang baik dalam pandangannya sendiri dan pandangan orang lain. Tahap Empat : Orientasi pada Hukum dan Keteraturan Benar dan salah pada tahap konvensional yang lebih dewasa, kini ditentukan oleh loyalitas terhadap negara atau masyarakat sekitarnya yang lebih besar. Hukum dipatuhi kecuali tidak sesuai dengan kewajiban sosial lain yang sudah jelas. 3) Level tiga : Tahap Postkonvensional, Otonom, atau Berprinsip Pada tahap ini, seseorang tidak lagi secara sederhana menerima nilai dan norma kelompoknya. Dia justru berusaha melihat situasi dari sudut pandang yang secara adil mempertimbangkan kepentingan orang lain. Dia mempertanyakan hukum dan nilai yang diadopsi oleh masyarakat dan mendefinisikan kembali dalam pengertian prinsip moral yang dipilih sendiri yang dapat dijustifikasi secara rasional. Hukum dan nilai yang pantas adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang memotivasi orang yang rasional untuk menjalankannya. Tahap Lima : Orientasi pada Kontrak Sosial Tahap ini, seseoranmenjadi sadar bahwa mempunyai beragam pandangan dan pendapat personal yang bertentangan dan menekankan cara yang adil untuk mencapai consensus dengan kesepahaman, kontrak, dan proses yang matang. Dia percaya bahwa nilai dan norma bersifat relative, dan terlepas dari consensus demokratis semuanya diberi toleransi. Tahap Enam : Orientasi pada Prinsip Etika yang Universal Tahap akhir ini, tindakan yang benar didefinisikan dalam pengertian prinsip moral yang dipilih karena komprehensivitas, universalitas, dan konsistensi. Alasan seseorang untuk melakukan apa yang benar berdasarkan pada komitmen terhadap prinsip-prinsip moral tersebut dan dia melihatnya sebagai criteria untuk mengevaluasi semua aturan dan tatanan moral yang lain. Teori Kohlberg membantu kita memahami bagaimana kapasitas moral kita berkembang dan memperlihatkan bagaimana kita menjadi lebih berpengalaman dan kritis dalam menggunakan dan memahami standar moral yang kita punyai. Namun tidak semua orang mengalami perkembangan, dan banyak yang berhenti pada tahap awal sepanjang hidupnya. Bagi mereka yang tetap tinggal pada tahap prakonvensional, benar atau salah terus menerus didefinisikan dalam pengertian egosentris untuk menghindari hukuman dan melakukan apa yang dikatakan oleh figur otoritas yang berkuasa. Bagi mereka yang mencapai tahap konvensional, tetapi tidak pernah maju lagi, benar atau salah selalu didefinisikan dalam pengertian norma-norma kelompok sosial mereka atau hukum negara atau masyarakat mereka. Namun demikian, bagi yang mencapai level postkonvensional dan mengambil pandangan yang reflektif dan kritis terhadap standar moral yang mereka yakini, benar dan salah secara moral didefinisikan dalam pengertian prinsip-prinsip moral yang mereka pilih bagi mereka sendiri sebagai yang lebih rasional dan memadai. B. Penalaran Moral Penalaran moral mengacu pada proses penalaran dimana prilaku, institusi, atau kebijakan dinilai sesuai atau melanggar standar moral. Penalaran moral selalu melibatkan dua komponen mendasar : Pemahaman tentang yang dituntut, dilarang, dinilai atau disalahkan oleh standar moral yang masuk akal Bukti atau informasi yang menunjukkan bahwa orang, kebijakan, institusi, atau prilaku tertentu mempunyai ciri-ciri standar moral yang menuntut, melarang menilai, atau menyalahkan Menganalisis Penalaran Moral Ada beberapa criteria yang digunakan para ahli etika untuk mengevaluasi kelayakan penalaran moral, yaitu : Penalaran moral harus logis. Bukti factual yang dikutip untuk mendukung penilaian harus akurat, relevan dan lengkap. Standar moral yang melibatkan penalaran moral seseorang harus konsisten. 1.3 ARGUMEN YANG MENDUKUNG DAN YANG MENETANG ETIKA BISNIS Banyak yang keberatan dengan penerapan standar moral dalam aktivitas bisnis. Bagian ini membahas keberatan-keberatan tersebut dan melihat apa yang dapat dikatakan berkenaan dengan kesetujuan untuk menerapkan etika ke dalam bisnis. Tiga keberatan atas penerapan etika ke dalam bisnis : Orang yang terlibat dalam bisnis, kata mereka hendaknya berfokus pada pencarian keuntungan finansial bisnis mereka dan tidak membuang-buang energi mereka atau sumber daya perusahaan untuk melakukan ”pekerjaan baik”. Tiga argumen diajukan untuk mendukung perusahaan ini : Pertama, beberapa berpendapat bahwa di pasar bebas kompetitif sempurna, pencarian keuntungan dengan sendirinya menekankan bahwa anggota masyarakat berfungsi dengan cara-cara yang paling menguntungkan secara sosial. Agar beruntung, masing-masing perusahaan harus memproduksi hanya apa yang diinginkan oleh anggota masyarakat dan harus melakukannya dengan cara yang paling efisien yang tersedia. Anggota masyarakat akan sangat beruntung jika manajer tidak memaksakan nilai-nilai pada bisnis, namun mengabdikan dirinya pada pencarian keuntungan yang berfokus. Argumen tersebut menyembunyikan sejumlah asumsi yaitu : Pertama, sebagian besar industri tidak ”kompetitif secara sempurna”, dan sejauh sejauh perusahaan tidak harus berkompetisi, mereka dapat memaksimumkan keuntungan sekalipun produksi tidak efisien. Kedua, argumen itu mengasumsikan bahwa langkah manapun yang diambil untuk meningkatkan keuntungan, perlu menguntungkan secara sosial, sekalipun dalam kenyataannya ada beberapa cara untuk meningkatkan keuntungan yang sebenarnya merugikan perusahaan : membiarkan polusi, iklan meniru, menyembunyikan cacat produksi, penyuapan. Menghindari pajak, dsb. Ketiga, argumen itu mengasumsikan bahwa dengan memproduksi apapun yang diinginkan publik pembeli, perusahaan memproduksi apa yang diinginkan oleh seluruh anggota masyarakat, ketika kenyataan keinginan sebagian besar anggota masyarakat (yang miskin dan dan tidak diuntungkan) tidak perlu dipenuhi karena mereka tidak dapat berpartisipasi dalam pasar. Keempat, argumen itu secara esensial membuat penilaian normatif. Kedua, Kadang diajukan untuk menunjukan bahwa manajer bisnis hendaknya berfokus mengejar keuntungan perusahaan mereka dan mengabaikan pertimbangan etis, yang oleh Ale C. Michales disebut ”argumen dari agen yang loyal”. Argumen tersebut secara sederhana adalah sbb : Sebagai agen yang loyal dari majikannya manajer mempunyai kewajiban untuk melayani majikannya ketika majikan ingin dilayani (jika majikan memiliki keakhlian agen). Majikan ingin dilayani dengan cara apapun yang akan memajukan kepentingannya sendiri. Dengan demikian sebagai agen yang loyal dari majikannya, manajer mempunyai kewajiban untuk melayani majikannya dengan cara apapun yang akan memajukan kepentingannya. Argumen agen yang loyal adalah keliru, karena ”dalam menentukan apakah perintah klien kepada agen masuk akal atau tidak… etika bisnis atau profesional harus mempertimbangkan” dan ”dalam peristiwa apapun dinyatakan bahwa agen mempunyai kewajiban untuk tidak melaksanakan tindakan yang ilegal atau tidak etis”. Dengan demikian, kewajiban manajer untuk mengabdi kepada majikannya, dibatasi oleh batasanbatasan moralitas. Ketiga, untuk menjadi etis cukuplah bagi orang-orang bisnis sekedar mentaati hukum : Etika bisnis pada dasarnya adalah mentaati hukum. Terkadang kita salah memandang hukum dan etika terlihat identik. Benar bahwa hukum tertentu menuntut perilaku yang sama yang juga dituntut standar moral kita. Namun demikian, hukum dan moral tidak selalu serupa. Beberapa hukum tidak punya kaitan dengan moralitas, bahkan hukum melanggar standar moral sehingga bertentangan dengan moralitas, seperti hukum perbudakan yang memperbolehkan kita memperlakukan budak sebagai properti. Jelas bahwa etika tidak begitu saja mengikuti hukum. Namun tidak berarti etika tidak mempunyai kaitan dengan hukum. Standar Moral kita kadang dimasukan ke dalam hukum ketika kebanyakan dari kita merasa bahwa standar moral harus ditegakkan dengan kekuatan sistem hukum sebaliknya, hukum dikritik dan dihapuskan ketika jelas-jelas melanggar standar moral. Kasus etika dalam bisnis Etika seharusnya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika mengatur semua aktivitas manusia yang disengaja, dan karena bisnis merupakan aktitivitas manusia yang disengaja, etika hendaknya juga berperan dalam bisnis. Argumen lain berpandangan bahwa, aktivitas bisnis, seperti juga aktivitas manusia lainnya, tidak dapat eksis kecuali orang yang terlibat dalam bisnis dan komunitas sekitarnya taat terhadap standar minimal etika. Bisnis merupakan aktivitas kooperatif yang eksistensinya mensyaratkan perilaku etis. Dalam masyarakat tanpa etika, seperti ditulis oleh filsuf Hobbes, ketidakpercayaan dan kepentingan diri yang tidak terbatas akan menciptakan ”perang antar manusia terhadap manusia lain”, dan dalam situasi seperti itu hidup akan menjadi ”kotor, brutal, dan dangkal”. Karenanya dalam masyarakat seperti itu, tidak mungkin dapat melakukan aktivitas bisnis, dan bisnis akan hancur. Katena bisnis tidak dapat bertahan hidup tanpa etika, maka kepentingan bisnis yang paling utama adalah mempromosikan perilaku etika kepada anggotanya dan juga masyarakat luas. Etika hendaknya diterapkan dalam bisnis dengan menunjukan bahwa etika konsisten dengan tujuan bisnis, khususnya dalam mencari keuntungan. Contoh Merck dikenal karena budaya etisnya yang sudah lama berlangsung, namun ia tetap merupakan perusahaan yang secara spektakuler mendapatkan paling banyak keuntungan sepanjang masa. Apakah ada bukti bahwa etika dalam bisnis secara sistematis berkorelasi dengan profitabilitas? Apakah Perusahaan yang etis lebih menguntungkan dapripada perusahaan lainnya ? Beberapa studi menunjukan hubungan yang positif antara perilaku yang bertanggung jawab secara sosial dengan profitabilitas, beberapa tidak menemukan korelasi bahwa etika bisnis merupakan beban terhadap keuntungan. Studi lain melihat, perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial bertransaksi di pasar saham, memperoleh pengembalian yang lebih tinggi daripada perusahaan lainnya. Semua studi menunjukan bahwa secara keseluruhan etika tidak memperkecil keuntungan, dan tampak justru berkontribusi pada keuntungan. Dalam jangka panjang, untuk sebagian besar, lebih baik menjadi etis dalam bisnis dari pada tidak etis. Meskipun tidak etis dalam bisnis kadang berhasil, namun perilaku tidak etis ini dalam jangka panjang, cenderung menjadi kekalahan karena meruntuhkan hubungan koperatif yang berjangka lama dengan pelanggan, karyawan dan anggota masyarakat dimana kesuksesan disnis sangat bergantung. Akhirnya kita harus mengetahui ada banyak bukti bahwa sebagian besar orang akan menilai perilaku etis dengan menghukum siapa saja yang mereka persepsi berperilaku tidak etis, dan menghargai siapa saja yang mereka persepsi berperilaku etis. Pelanggan akan melawan perusahaan jika mereka mempersepsi ketidakadilan yang dilakukan perusahaan dalam bisnis lainnya, dan mengurangi minat mereka untuk membeli produknya. Karyawan yang merasakan ketidakadilan, akan menunjukan absentisme lebih tinggi, produktivitas lebih rendah, dan tuntutan upah lebih tinggi. Sebaliknya, ketika karyawan percaya bahwa organisasi adil, akan senang mengikuti manajer. Melakukan apapun yang dikatakan manajer, dan memandang keputusan manajer sah. Ringkasnya, etika merupakan komponen kunci manajemen yang efektif. Dengan demikian, ada sejumlah argumen yang kuat, yang mendukung pandangan bahwa etika hendaknya diterapkan dalam bisnis. 1.4 TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN MORAL Kapankah secara moral seseorang bertanggung jawab atau disalahkan, karena melakukan kesalahan? Seseorang secara moral bertanggung jawab atas tindakannya dan efek-efek merugikan yang telah diketahui ; Yang dilakukan atau dilaksanakan seseorang dengan sengaja dan secara bebas Yang gagal dilakukan atau dicegah dan yang secara moral keliru karena orang itu dengan sengaja atau secara bebas gagal melaksanakan atau mencegahnya. Ada kesepakatan umum, bahwa ada dua kondisi yang sepenuhnya menghilangkan tanggung jawab moral seseorang karena menyebabkan kerugian ; Ketidaktahuan Ketidakmampuan Keduanya disebut kondisi yang memaafkan karena sepenuhnya memaafkan orang dari tanggung jawab terhadap sesuatu. Jika seseorang tidak mengetahui, atau tidak dapat menghindari apa yang dia lakukan, kemudian orang itu tidak berbuat secara sadar, ia bebas dan tidak dapat dipersalahkan atas tindakannya. Namun, ketidaktahuan dan ketidakmampuan tidak selalu memaafkan seseorang, salah satu pengecualiannya adalah ketika seseorang mungkin secara sengaja, membiarkan dirinya tidak mau mengetahui persoalan tertentu. Ketidakmampuan bisa jadi merupakan akibat lingkungan internal dan eksternal yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan sesuatu atau tidak dapat menahan melakukan sesuatu. Seseorang mungkin kekurangan kekuasaan, keahlian, kesempatan atau sumber daya yang mencukupi untuk bertindak. Seseorang mungkin secara fisik terhalang atau tidak dapat bertindak, atau pikiran orang secara psikologis cacat sehingga mencegahnya mengendalikan tindakannya. Ketidakmampuan mengurangi tanggung jawab karena seseorang tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan (atau melarang melakukan) sesuatu yang tidak dapat dia kendalikan. Sejauh lingkungan menyebabkan seseorang tidak dapat mengendalikan tindakannya atau mencegah kerugian tertentu, adalah keliru menyalahkan orang itu. Sebagai tambahan atas dua kondisi yang memaklumkan itu (ketidaktahuan dan ketidakmampuan), yang sepenuhnya menghilangkan tanggung jawab moral seseorang karena kesalahan, ada juga beberapa faktor yang memperingan, yang meringankan tanggung jawab moral seseorang yang tergantung pada kejelasan kesalahan. Faktor yang memperingan mencakup : Lingkungan yang mengakibatkan orang tidak pasti, namun tidak juga tidak yakin tentang apa yang sedang dia lakukan ( hal tersebut mempengaruhi pengetahuan seseorang) Lingkungan yang menyulitkan, namun bukan tidak mungkin untuk menghindari melakukannya (hal ini mempengaruhi kebebasan seseorang) Lingkungan yang mengurangi namun tidak sepenuhnya menghilangkan keterlibatan seseorang dalam sebuah tindakan (ini mempengaruhi tingkatan sampai dimana seseorang benar-benar menyebabkan kerugian) Hal tersebut dapat memperingan tanggung jawab seseorang karena kelakuan yang keliru yang tergantung pada faktor keempat, yaitu keseriusan kesalahan. Kesimpulan mendasar tentang tanggung jawab moral atas kesalahan atau kerugian yang memperingan tanggung jawab moral seseorang yaitu : Secara moral individu, bertanggung jawab atas tindakan yang salah yang dia lakukan (atau yang secara keliru dia lalaikan) dan atas efek-efek kerugian yang disebabkan (atau yang gagal dia cegah) ketika itu dilakukan dengan bebas dan sadar. Tanggung jawab moral sepenuhnya dihilangkan (atau dimaafkan) oleh ketidaktahuan dan ketidakmampuan Tanggung jawab moral atas kesalahan atau kerugian diringankan oleh : Ketidak pastian Kesulitan Bobot keterlibatan yang kecil (meskipun kegagalan tidak memperingan jika seseorang mempunyai tugas khusus untuk mencegah kesalahan), namun cakupan sejauh mana halhal tersebut memperingan tanggung jawab moral seseorang kepada (dengan) keseriusan kesalahan atau kerugian. Semakin besar keseriusannya, semakin kecil ketiga faktor pertama tadi dapat meringankan. Para kritikus berdebat, apakah semua faktor yang meringankan itu benar-benar mempengaruhi tanggung jawab seseorang? Beberapa berpendapat bahwa, kejahatan tidak pernah diterima, tidak peduli tekanan apakah yang terjadi pada seseorang. Kritikus lain berpendapat, membiarkan secara pasif suatu kesalahan terjadi, tidak berbeda dengan secara aktif menyebabkan suatu kesalahan terjadi. Tanggung Jawab Perusahaan Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab. Lain halnya pendapat para kritikus pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu. Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu. B. Tanggung Jawab Bawahan Dalam perusahaan, karyawan sering bertindak berdasarkan perintah atasan mereka. Perusahaan biasanya memiliki struktur yang lebih tinggi ke beragam agen pada level yang lebih rendah. Jadi, siapakah yang harus bertanggung jawab secara moral ketika seorang atasan memerintahkan bawahannya untuk melakukan tindakan yang mereka ketahui salah. Orang kadang berpendapat bahwa, ketika seorang bawahan bertindak sesuai dengan perintah atasannya yang sah, dia dibebaskan dari semua tanggung jawab atas tindakan itu. Hanya atasan yang secara moral bertanggung jawab atas tindakan yang keliru, bahkan jika bawahan adalah agen yang melakukannya. Pendapat tersebut keliru, karena bagaimanapun tanggung jawab moral menuntut seseorang bertindak secara bebas dan sadar, dan tidak relevan bahwa tindakan seseorang yang salah merupakan pilihan secara bebas dan sadar mengikuti perintah. Ada batas-batas kewajiban karyawan untuk mentaati atasannya. Seorang karyawan tidak mempunyai kewajiban untuk mentaati perintah melakukan apapun yang tidak bermoral. Dengan demikian, ketika seorang atasan memerintahkan seorang karyawan untuk melakukan sebuah tindakan yang mereka ketahui salah, karyawan secara moral bertanggung jawab atas tindakan itu jika dia melakukannya. Atasan juga bertanggung jawab secara moral, karena fakta atasan menggunakan bawahan untuk melaksanakan tindakan yang salah tidak mengubah fakta bahwa atasan melakukannya. HAL – HAL YANG MENARIK Dasar Etika adalah Moral Apa yang dimaksud dengan etika? Menurut kamus ada banyak arti dari etika diantaranya adalah : Prinsip – prinsip yang digunakan untuk mengatur prilaku individu atau kelompok Pelajaran tentang moral Definisi Moralitas adalah : “Aturan-aturan yang dimiliki perorangan atau kelompok tentang apa-apa yang benar dan apa-apa yang salah, atau apa-apa yang baik dan yang jahat.” Sedangkan yang dimaksud dengan standar moral adalah : “Norma-norma yang kita miliki tentang jenis-jenis tindakan yang kita percaya secara moral benar atau salah.” Moral Lebih ke Arah Individu Organisasi perusahaan akan eksis bila : “Ada individu – individu manusia dengan hubungan dan lingkungan tertentu.” Karena tindakan perusahaan dilakukan oleh pilihan dan tindakan individu-individu di dalamnya. Maka individu-individu tadi yang harus dilihat sebagai penghalang dan pelaksana utama dari tugas moral, tanggung jawab moral perusahaan. Individu-individu manusia tadi bertanggung jawab pada apa yang dilakukan oleh perusahaan, karena tindakan perusahaan berlangsung karena pilihan-pilihan mereka dan prilaku individu-individu tadi. Sehingga perusahaan mempunyai tugas moral untuk melakukan sesuatu bila anggota perusahaan tersebut mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan sesuatu. Pencapai Tetinggi dari Etika adalah Berorientasi pada Prinsip Etika Universal Tingkat final, tindakan yang benar dilakukan berdasarkan prinsip moral karena logis, universality dan konsistensi. Universality artinya suara hati, di dalam istilah ESQ disebut anggukan universal yang mengacu kepada God Spot. Kasus WorldCom dan Enron 4.1 Kasus WorldCom Di dalam laporan keuangan WorldCom’s, Scott Sulivan memindahkan $ 400 juta dari reserved account ke “income”. Dia juga selama bertahun-tahun melaporkan trilyunan dolar biaya operasi sebagai “capital expenditure”. Dia bisa melakukan ini dengan bantuan firm accounting dan auditor terkenal “Arthur Andersen”. Padahal Scott Sullivan, pernah mendapat penghargaan sebagai Best CFO oleh CFO Magazine tahun 1998. 4.2 Kasus Enron Pada terbitan April 2001, majalah Fortune menjuluki Enron sebagai perusahaan paling innovative di Amerika “Most Innovative” dan menduduki peringkat 7 besar perusahaan di Amerika. Enam bulan kemudian (Desember 2001) Enron diumumkan bangkrut. Kejadian ini dijuluki sebagai “Penipuan accounting terbesar di abad ke 20”. Dua belas ribu karyawan kehilangan pekerjaan. Pemegang saham-saham Enron kehilangan US$ 70 Trilyun dalam sekejap ketika nilai sahamnya turun menjadi nol. Kejadian ini terjadi dengan memanfaatkan celah di bidang akuntansi. Andrew Fastow, Chief Financial officer bekerjasama dengan akuntan public Arthur Andersen, memanfaatkan celah di bidang akuntansi, yaitu dengan menggunakan “special purpose entity”, karena aturan accounting memperbolehkan perusahaan untuk tidak melaporkan keuangan special purpose entity bila ada pemilik saham independent dengan nilai minimum 3%. Dengan special purpose entity tadi, kemudian meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan saham Enron. Uang hasil pinjaman tadi digunakan untuk menghidupi bisnis Enron. 4.3 Bahasan Kasus Dari kasus WorldCom’s dan Enron diatas, dapat diamati bahwa walaupun sudah ada aturan yang jelas mengatur system accounting, tetapi kalau manusia yang mengatur tadi tidak bermoral dan tidak beretika maka mereka akan memanfaatkan celah yang ada untuk kepentingan mereka. 4.4 Pandangan Velasquez tentang Etika Bisnis di Arab Saudi Menurut Velasquez, Arab Saudi adalah tempat kelahiran Islam, yang menggunakan landasan Islam Suni sebagai hukum, kebijakan dan system sosialnya. Tetapi di Arab Saudi tidak dikenal “basic right” (keadilan dasar, seperti tidak ada demokrasi, tidak ada kebebasan berbicara, tidak ada kebebasan pers, tidak mengenal peradilan dengan system juri, tidak mengenal kebebasan beragama dan diskriminasi terhadap wanita. Sehingga menurut Velasquez, di Arab Saudi tidak mengenal hak azazi manusia. BAHASAN Velasquez menyatakan, Arab Saudi adalah contoh Etika Islam, dengan alasan sederhana karena Islam lahir disana. Tetapi dia lupa bahwa Agama Kristen dan Yahudi juga tidak lahir di Eropa atau di Amerika. Dia mengeneralisir bahwa Arab Saudi adalah Islam. Padahal Arab Saudi bukan merupakan penggambaran negara Islam yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Dalam jaman Rasul dan empat sahabat penerusnya dikenal istilah demokrasi dan kebebasan beragama. CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS Pelanggaran etika bisnis terhadap hokum Sebuah perusahaan X karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk Melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan x dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum. Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi Sebuah Yayasan X menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 500.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid. Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. A sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus. Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, A akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. B yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor. Namun setelah 2 bulan training, B tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak B sebagai calon TKI yang seharusnya diberangnka ke negara tujuan untuk bekerja. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran Sebuah perusahaan property ternama di Yogjakarta tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya. Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah, karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 30 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal. Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah. Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat. Sumber : http://ramaalessandro2.multiply.com/journal/item/3?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1238/1/manajemen-ritha8.pdf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS